Ketahuan Bawa Sabu, 2 Orang Diciduk di WC, 1 Kabur

Ketahuan Bawa Sabu, 2 Orang Diciduk di WC, 1 Kabur

CIREBON- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon menangkap dua pelaku pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku adalah Ahmad Khaerudin (28) dan Budiman Saputra (25), tercatat sebagai warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Mereka diciduk di toilet atau WC salah satu rumah makan di Jl Tuparev, Kabupaten Cirebon. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang bungkus plastik klip obat warna bening yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, serta satu handphone (HP). Tersangka Ahmad Khaerudin mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli bersama Budiman Saputra dari seseorang berinisial NI yang sampai saat ini masih buron. “Ini untuk pakai sendiri, tidak untuk dijual,” terang Ahmad Khaerudin saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satnarkoba Polres Cirebon, kemarin. Kapolres Cirebon AKPB Risto Samodra melalui Kasat Narkoba AKP Indra Sani mengatakan Ahmad Khaerudin ditangkap saat bersembunyi di toilet salah satu rumah makan di Jl Tuparev. Setelah Ahmad Khaerudin, pihaknya kemudian menangkap Budiman Saputra. “Keduanya ini berteman, lalu membeli sabu-sabu dari IN. IN ini masih kami buru,” terang Indra Sani. Indra menegaskan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan akan berupaya memberantas sindikat narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon. “Kami akan berupaya dengan keras untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon. Sabu-sabu itu termasuk narkotika golongan I yang hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Tidak boleh disalahgunakan,” tandas Indra. Untuk pelaku Ahmad Khaerudin dan Budiman Saputra, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan denda paling banyak Rp10 miliar. (gun-mg/arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: