KPU Mulai Jalankan Putusan DKPP

KPU Mulai Jalankan Putusan DKPP

Sosialisasikan Verifikasi Faktual Khusus 18 Parpol \"\"JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak punya pilihan selain melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan, kemarin (29/11) KPU mulai menyiapkan mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual terhadap 18 parpol yang sempat dicoret pada verifikasi administrasi. Yakni dengan mengatur trek kedua tahap verifikasi faktual yang ditargetkan tuntas pada Desember. \"Ada dua trek verifikasi faktual saat ini. Parpol yang sudah dinyatakan lolos verifikasi lalu dan parpol berdasar putusan DKPP,\" ujar Komisioner KPU Hadar Navis Gumay setelah melakukan sosialisasi verifikasi faktual kepada 18 parpol putusan DKPP di gedung KPU kemarin. Menurut Hadar, putusan DKPP mewajibkan KPU tidak mengubah tahap verifikasi faktual yang sudah ditetapkan. Dari pemahaman itu, konsep tidak mengubah jadwal adalah tidak mengubah pengumuman hasil verifikasi faktual, namun bisa mengubah proses subtahap verifikasi di dalamnya. Pemahaman itu juga sudah disampaikan kepada Bawaslu. \"Bawaslu juga sudah memahami,\" ujarnya. Secara rinci, proses verifikasi faktual untuk 18 parpol akan dimulai pada Rabu mendatang (5/12). Verifikasi faktual di tingkat pusat dan provinsi akan dilaksanakan hingga 7 Desember. Pada 8\"10 Desember KPU bakal melakukan verifikasi di dua tingkat itu. \"Kalau diperlukan, akan ada masa perbaikan,\" ujar mantan direktur eksekutif Cetro tersebut. Masa perbaikan verifikasi faktual adalah 11-17 Desember. Hadar menyatakan, proses verifikasi di kabupaten-kota menjadi agak sulit dengan keterbatasan waktu yang ada. KPU menetapkan bahwa proses verifikasi itu dilakukan pada -\"11 Desember. Proses tersebut tentu jauh lebih pendek jika dibandingkan dengan verifikasi terhadap 12 parpol. Untuk verifikasi kepengurusan dan keanggotaan, KPU mempersiapkan waktu lebih dari satu minggu. \"Kami meminta kepada Bawaslu terkait ini, jika memang ada molor satu atau dua hari, mohon dimaklumi,\" terang dia. Hal yang tak kalah penting terkait dengan anggaran. Hadar tidak menampik bahwa anggaran verifikasi faktual saat ini telah disedot untuk proses verifikasi 12 parpol sebelumnya. Menurut dia, hal itulah yang harus diupayakan betul agar proses verifikasi tidak terhenti karena terkendala anggaran. \"Apakah mungkin melalui adendum, saya tidak bisa menjawab. Kalau otorita, dalam hal ini adalah Kemenkeu, kami harap bisa membantu,\" ujarnya. Meski begitu, Hadar mengapresiasi kesiapan KPU daerah. Secara lisan, KPU daerah telah menyampaikan kesiapan masing-masing untuk melaksanakan verifikasi faktual \"tahap kedua\" tersebut. Rencananya, Senin (3/12) KPU akan mengundang seluruh perwakilan KPU provinsi untuk melakukan sosialisasi. \"Esoknya (4 Desember, red) giliran KPU provinsi melakukan sosialisasi ke KPU kabupaten-kota,\" ujarnya. Meski saat ini ada proses pergantian pejabat di kesetjenan KPU, Hadar berharap hal itu tidak menjadi persoalan. Staf Setjen KPU yang ada saat ini akan diinstruksikan untuk membuka lagi berkas-berkas verifikasi parpol yang sebelumnya dicoret itu. \"Dipilih-pilih mana yang akan dikirimkan ke daerah,\" ucap dia. (bay/c11/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: