Soal Upah Minimum, Audiensi FSPMI dengan Disnaker Belum Temukan Hasil

Soal Upah Minimum, Audiensi FSPMI dengan Disnaker Belum Temukan Hasil

CIREBON - Audiensi antara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon terkait upah minimum belum menghasilkan titik temu. Karena semua tuntutan yang dilayangkan FSPMI, keputusannya merupakan otoritas pemerintah pusat. \"Kami akan berkomunikasi dulu dengan pusat. Kalau pusat memperbolehkan hasil pleno ini dimasukkan tuntutan buruh ya nanti boleh saja. Karena keputusan ada di pusat,\" kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabuapaten Cirebon, Abdullah Subandi. Abdullah mengatakan, saat ini semua pengupahan patokannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Sehingga tidak berdasarkan kebutuhan layak hidup (KLH), karena sudah tidak dipakai. \"Kalau mereka (FSPMI, red) minta berdasarkan KHL. Tapi kan KHL sudah tidak dipakai lagi dan sekarang memakai PP 78 Tahun 2015. PP 78 akan dikaji lagi bagaimana upah berkeadilan. Nanti berlaku sampai lima tahun, apakah akan dicabut atau nanti direvisi, itu yang menentukan pusat,\" katanya. Abdullah menilai, kenaikan UMK Kabupaten Cirebon sebesar Rp 150.000 menjadi Rp 1.870.000, layak. Karena UMR Jawa Barat adalah Rp 1.500.000. \"Kalau kita kan di atas UMR Jawa Barat. Majalengka dan Kuningan di bawah kita. Artinya ini bagus,\" kata Abdullah. Sebelumnya, Sekretaris KC FSPMI Cirebon Raya Moh Machbub mengatakan, menolak hasil sidang pleno karena tidak mengakomodasi kepentingan buruh. Selain itu, hilangnya hak berpendapat serta pembungkaman suara buruh Cirebon. Karena itu agar Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) melaksanakan survei KHL agar sesuai kebutuhan riil masyarakat. Menurutnya, survei KHL sejalan dengan surat edaran Menaker pada 13 Oktober 2017. Di mana isinya, bagi daerah yang tahun 2015, 2016, 2017 belum memenuhi KHL, maka upah minimumnya wajib menyesuaikan dengan KHL. \"Sehingga dalam pengupahan patut dipertimbangkan KHL,\" ucjarnya. Bahkan, FSPMI telah melakukan survei KHL secara independen di tiga pasar tradisional seperti Plered, Palimanan dan Mundu. Dari survei tersebut FSPMI menyimpulkan, KHL di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 3.200.000. \"Rapat pleno kemarin pemerintah secara sepihak menetapkan UMK Kabupaten Cirebon tahun 2018 naik sebesar Rp 150.000, menjadi Rp 1.870.000. Padahal KHL di Kabupaten Cirebon Rp 3.200.000. Kami tolak pengupahan murah,\" kata Machbub dengan nada tegas. Tidak hanya itu, FSPMI secara tegas menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Karena dianggap telah menyengsarakan buruh. FSPMI juga meminta untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di mana penetapan upah dilaksanakan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten melalui survei KHL. Di akhir audiensi, kepala Disnaker Kabuapaten Cirebon meminta perwakilan FSPMI 2 sampai 4 orang untuk meminta sendiri kepada pemerintah pusat. Disnaker akan memfasilitasi FSPMI. \"Silakan tiga atau empat orang perwakilan sampaikan keluhannya ke pemerintah pusat, ke Jakarta. Di sana sampaikan aspirasi. Nanti kita akan fasilitasi,\" katanya. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: