UMK Majalengka Mengalami Kenaikan 8,71 Persen

UMK Majalengka Mengalami Kenaikan 8,71 Persen

MAJALENGKA-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2018 telah disahkan Gubernur Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1065-Yangbangsos/2017 senilai Rp1.658.514,54, bersamaan dengan UMK kabupaten dan kota lainnya se-Jawa Barat. Besaran UMK yang ditetapkan ternyata lebih kecil dari yang diusulkan dewan pengupahan. Seperti diketahui, rapat pleno depekab 31 Oktober lalu menmyepakati besaran UMK 2018 yang akan diusulkan untuk disahkan gubernur digenapkan menjadi Rp1.660.000 per bulan. Sedangkan hasil perhitungan menggunakan metode pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2018 didapat nominal Rp1.658.514,54 per bulan. Jika dikaitkan dengan regulasi yang ada, maka UMK yang diusulkan dari hasil rapat pleno dewan pengupahan perlu dikoreksi. Sebab besarannya tidak mengacu pada PP 78 tahun 2015. Sehingga nilai UMK yang disahkan gubernur bukan turun atau lebih kecil dari UMK yang diusulkan depekab. “Sebetulnya jika berpatokan kepada PP 78/2015, yang benar itu ya yang sekarang disahkan. Kalau yang diusulkan depekab nilainya dibulatkan sedikit ke atas. Memang itikadnya bagus, tapi pelaksanaannya dikoreksi kembali sehingga sesuai mekanisme yang mengaturnya,” kata pengamat perburuhan Dani Hamdani. Apalagi beberapa saat sebelum rapat pleno depekab 31 Oktober, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 161/7721/SJ tertanggal 30 Oktober 2017 tentang hasil evaluasi upah minimum 2017 dan persiapan penetapan upah minimum 2018. Bahwa perhitungan UMK kabupaten/kota harus sesuai dengan pasal 43 PP 78/2015. UMK kabupaten Majalengka 2018 yang baru saja disahkan Gubernur Jawa barat mengalami kenaikan 8,71 persen dari UMK tahun 2017, yang pada tahun berjalan ini berlaku Rp1.525.623 per bulan. Namun pihaknya menyayangkan rincian pengupahan yang disahkan gubernur tersebut belum mengakomodasi komponen pengupahan lain seperti upah minimum sektoral (UMS). Pada waktu penyusunan UMK di tahapan dewan pengupahan tidak dibahas soal itu. Sehingga keputusan yang muncul hanya menyepakati UMK dengan nilai yang dibulatkan. Sehingga usulan upah 2018 yang diajukan ke gubernur untuk disahkan tidak terdapat komponen pengupahan lain seperti UMS. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: