Pedagang Pasar Pasalaran Tolak Berkurangnya Luas Kios

Pedagang Pasar Pasalaran Tolak Berkurangnya Luas Kios

CIREBON – Proses pembangunan Pasar Pasalaran bergejolak. Para pedagang menolak perubahan luas kios yang berkurang dari rencana awal. Yakni 3x 3 meter persegi. Nyatanya, yang sekarang sudah dibangun adalah 2x3 meter persegi. Pedagang menganggap, berkurangnya luas kios akan berdampak buruk dan merugikan. Audiensi para pedagang dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon akhirnya digelar di Pasar Batik, Kecamatan Weru, Selasa (28/11). Salah satu pedagang, Uus Ruhyat sangat menyesal karena baru kali ini disdagin melakukan sosialisasi dan diskusi. “Sebelumnya, sosialisasi tidak jelas. Tidak ada transparansi kepada pedagang. Banyak yang simpang-siur. Pedagang banyak yang tidak cocok dengan ukuran kios. Coba dari awal sosialisasinya, mungkin kami tidak akan seperti ini,” koarnya. Uus sangat menyesal keputusan disdagin yang tiba-tiba merubah ukuran kios pedagang menjadi lebih kecil. Menurutnya, ukuran 2x3 meter persegi tidak standar. Sehingga, pedagang dirugikan. “Apalagi pedagang sembako, pedagang kue, butuh tempat yang luas,” ujarnya. Adanya perubahan ukuran kios, membuat pedagang bingung. “Pedagang yang grosiran itu bagaimana masukin barang-barang dagangannya? Kalau ukuran kios kecil, jelas sangat menghambat pedagang,” tuturnya. Pedagang menganggap tidak penting adanya infrastruktur umum yang menyebabkan berkurangnya ukuran kios. Uus bersama pedagang lainnya akan berusaha menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Katanya pengurangan luas itu, karena adanya pelebaran jalan di sekitar kios. Itu (jalan, red) justru terlalu lebar. Nah, menurut pedagang, jalan yang sangat lebar dan infrastruktur umum lainnya yang berukuran besar, tidak penting,” ujarnya. Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pasar pada Disdagin Kabupaten Cirebon, Eka Hamdani menjelaskan bahwa audiensi kemarin adalah untuk membicarakan pembangunan Pasar Pasalaran. Pertama, lanjut dia, tentang program dan progres pembangunan pasar sesuai peraturan presiden (perpres), peraturan menteri perdagangan (permendag), serta alokasi anggaran yang selama ini berjalan. “Karena kita mengacu kepada ketiga ketentuan tersebut, pembangunannya harus ada kesesuaian dengan standarisasi nasional,” ujarnya. Terkait dengan ukuran kios, memang ada pengurangan karena disesuaikan dengan luas lahan yang tersedia. “Kalau ukuran kios, itu sudah menyangkut pada standarisasi nasional,” sebutnya. Lalu yang kedua, tegas Eka, melihat pada kapasitas ruang yang tersedia, baik itu lahan maupun jumlah pedagang, juga disesuaikan. Kalau misalkan lahan mencukupi, Disdagin akan bersikap fleksibel. Tetapi, karena lahan terbatas, disdagin berkomitmen untuk tetap menempatkan pedagang sesuai jumlah semula. “Jadi, tidak ada tambahan pedagang baru,” tuturnya. Pemangkasan luas kios, menurut Eka, karena adanya beberapa infrastruktur umum di Pasar Pasalaran yang harus dibangun. Fasilitas umum tersebut sesuai standar nasional. Jalan dan tempat parkir harus tersedia. Lalu ada ruang menyusui, tempat potong hewan, kantor pasar yang memadai, dan tempat sampah. Kemudian untuk tempat hidran, memerlukan ruang yang banyak. Sehingga, itu memengaruhi luas lahan yang tersedia. “Ini sesuai dengan persyaratan. Di mana, kita akan mendapat bantuan dari pemerintah pusat jika standarisasi nasional diterapkan di pasar tersebut,” ungkapnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: