Polisi Bisa Proses Kasus Penamparan Siswa

Polisi Bisa Proses Kasus Penamparan Siswa

Kepala SMPN 9 Bolehkan Ujian di Rumah KEJAKSAN - Kepolisian bisa memproses kasus penamparan siswa SMPN 9 oleh gurunya. Kapolres Cirebon Kota AKBP Asep Edi Suheri melalui Kasat Reskrim, AKP Dony Satria Wicaksono mengatakan, jika memang terjadi pemukulan maka masuk dalam kategori tindak pidana, yaitu penganiayaan. Dalam kasus itu, lanjut Dony, diperlukan adanya alat bukti yang kuat. Jika alat bukti itu mengarah, maka bisa diproses secara hukum dengan membuat laporan polisi. Akan tetapi, dalam kasus pemukulan juga mesti diperhatikan unsur-unsur pemukulan itu sendiri. Apakah cenderung kepada penganiayaan murni dengan tujuan ingin melukai, atau karena tujuan tertentu, misalnya untuk mendidik. “Kalau memang terbukti, alat buktinya ada, itu bisa dilaporkan,” katanya saat dikonfirmasi via ponsel, Senin (10/12). Terpisah, Kepala SMPN 9, Tommy Iplaludin SPd MM, mengaku sudah meminta maaf kepada siswa yang ditampar dan keluarganya. Tommy juga memberi kebijakan untuk Suprapto. Siswa yang ditampar gurunya tersebut diperkenankan mengerjakan soal ujian di rumah. Tommy menjelaskan secara pribadi dan lembaga sudah meminta maaf kepada siswa kelas IX B terbuka SMPN 9, Suprapto. Tommy dan para guru terkait mendatangi rumah Suprapto di kampung Suket Duwur RT 02 RW 10 Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti. “Kami sudah ke sana dan meminta maaf. Meskipun kejadiannya berada di SMP terbuka Harjamukti. Karena SMP terbuka itu bertempat belajar di SMPN 9, hal itu menjadi tanggung jawab saya selaku Kepala SMPN 9,” ucapnya kepada Radar, kemarin (10/12). Guru yang melakukan penamparan, Drs Hasmita merupakan pengajar aktif di SMPN 9. Menurut Tommy, penamparan itu dilakukan sebagai wujud dan bentuk kasih sayang. “Karena terlalu sayangnya ke murid, itu dilakukan,” kilahnya. Meski demikian, Tommy tidak setuju dengan cara-cara kekerasan dilakukan dalam dunia pendidikan. Setiap Senin, pihaknya melakukan rapat evaluasi. Kejadian penamparan itu, menjadi bahan kajian bersama saat rapat evaluasi. Atas kejadian penamparan itu, Tommy menilai Suprapto dalam kondisi tertekan dan enggan berangkat sekolah. Demi meningkatkan dunia pendidikan, pihaknya mengambil jalan tengah dengan mengirimkan guru untuk membawa soal ujian ke rumah Suprapto. Murid tersebut diperkenankan mengerjakan soal ujian di rumah. “Kami jemput bola. Setiap hari ujian, ada guru yang membawa soal ujian ke rumah Suprapto,” terangnya. Kakak Suprapto, Titin Sumarni mengatakan, Kepala SMPN 9 dan guru-guru mengunjungi rumahnya untuk meminta maaf. Atas kejadian penamparan terhadap adiknya, keluarga sudah memaafkan. “Ada pernyataan hitam di atas putih. Kami menandatanganinya,” terangnya. Perempuan berjilbab itu berharap, ke depan tidak boleh ada lagi kejadian demikian. Sebab pendidikan tidak mengajarkan kekerasan. Terpisah, Kadisdik Kota Cirebon, H Anwar Sanusi SPd MSi menuturkan, dia sudah mendapat laporan dari Kepala Bidang Pendidikan Dasar terkait kejadian itu. Pihaknya menyesalkan jika ada kekerasan fisik dalam dunia pendidikan. Disdik akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Tindakan selanjutnya, Disdik akan membahas lebih lanjut. “Kita lihat perkembangannya,” ucap Anwar di gedung DPRD, Senin (10/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: