Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Putus Bebas Hasan Basri

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Putus Bebas Hasan Basri

KUNINGAN-Terdakwa Hasan Basri (38) warga Desa Mandirancan, Kecamatan Mandirancan, menangis bahagia saat mendengar putusan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dalam sidang putusan, Selasa (12/12). Majelis hakim Elly Istianawati SH yang memimpin persidangan menyatakan terdakwa Hasan Basri tidak terbukti bersalah dari tuduhan penganiayaan terhadap pelapor Aan Andriyana dalam pertikaian yang terjadi pada tanggal 25 Maret 2017 lalu. Sekaligus, Elly pun mengembalikan nama baik Hasan dari segala tuduhan pidana penganiayaan yang disangkakan. \"Atas pertimbangan sejumlah fakta-fakta yang terungkap di persidangan, akhirnya kami menyatakan terdakwa Hasan Basri tidak terbukti bersalah sehingga menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa sekaligus memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,\" ungkap Elly didampingi hakim anggota. Elly menilai adanya perbedaan keterangan saksi dalam persidangan, terutama dalam hal yang menyebabkan luka dialami saksi, menghasilkan kesimpulan penyebabnya bukan karena benda tumpul yang disangkakan yaitu dongkrak. Ditambah hasil visum yang menyatakan luka yang dialami saksi berupa goresan di lengan kiri dan bagian dada, dengan mempertimbangkan teori probabilitas menyimpulkan penyebabnya karena hal lain. \"Dalam persidangan, diketahui hasil visum menyatakan korban mengalami luka lecet pada bagian lengan kiri belakang dan di bagian dada dikatakan saksi disebabkan karena pukulan benda tumpul yaitu dongkrak, namun keterangan saksi yang melerai pertikaian menyatakan terdakwa tidak melakukan pemukulan terhadap saksi dengan menggunakan dongkrak. Dengan mempertimbangan teori probabilitas melihat kondisi luka dan adanya perbedaan keterangan dari saksi, maka kami menyimpulkan penyebab luka tersebut bukan disebabkan karena pukulan benda tumpul dongkrak seperti yang dilaporkan, melainkan karena penyebab lain,\" kata Elly. Atas putusan vonis bebas tersebut, Elly kemudian menanyakan tanggapan kepada terdakwa apakah akan menerima atau tidak yang seketika dijawab menerima oleh Hasan sambil berurai air mata bahagia. Di akhir sidang, hakim pun berpesan kepada Hasan Basri untuk berperilaku baik di masyarakat dan tidak melakukan perbuatan yang dapat memancing pihak lain melakukan perbuatan pidana. \"Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah sangat bijaksana memutuskan vonis bebas kepada saya sekaligus membersihkan nama saya dari tuduhan penganiayaan. Saya pun sudah memaafkan kepada para pelaku pengeroyokan, semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga dalam kehidupan ke depan,\" kata Hasan usai persidangan didampingi pengacaranya Anton Fathanudin. Seperti diberitakan, buntut pengeroyokan Hasan Basri oleh Aan Andriana dengan ayahnya di Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, pada tanggal 25 Maret 2017 lalu menyebabkan Hasan Basri pun harus duduk sebagai pesakitan karena dituduh melakukan penganiayaan. Hasan Basri yang terlebih dahulu melaporkan kedua pelaku pengeroyokan kepada polisi pun berlanjut di persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap keduanya. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: