Ibu Tiga Anak Sekap Pengojek

Ibu Tiga Anak Sekap Pengojek

Dituduh Telah Adu Domba Pelaku dengan Warga Sekitar SUMBER- Drama penyanderaan seperti sinetron terjadi di Kabupaten Cirebon. Seorang tukang ojek, Sunadi (30) selama seminggu disandera dan disekap oleh ibu rumah tangga Ny Nur (34) di rumahnya di Taman Tukmudal Indah, Blok FB Jl Matahari 1 RT 02 RW 10, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber. Penyekapan yang dialami tukang ojek warga Blok Muhidin Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber, itu terungkap setelah korban berhasil memberitahukan ke adiknya, Herianto (29) dengan cara SMS melalui HP pelaku. Saat diselamatkan oleh polisi, kondisi korban dalam keadaan lemas tidak berdaya terkapar di dalam kamar rumah ibu rumah tangga beranak tiga itu. Penggerebekan yang dilakukan polisi itu bermula, Jumat siang (14/12) sekitar pukul 12.00 keluarga korban mendatangi unit Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Cirebon melaporkan bahwa korban mengirimkan SMS kepada adiknya Herianto (29), memberitahu sedang disekap dan membutuhkan pertolongan. Setelah berkoordinasi, anggota unit SPK dan penyidik dari Satuan Reskrim Polres Cirebon bersama keluarga korban mendatangi dan menggerebek rumah Ny Nur. Kedatangan polisi membuat marah pelaku dengan mengunci rapat pintu. Melalui jendela kamar yang tidak terkunci, polisi melihat korban tergeletak di lantai kamar dalam kondisi lemas. Saat akan melakukan evakuasi dan penyelamatan korban, polisi harus membutuhkan waktu lama sekitar dua jam. Pasalnya, Ny Nur mengancam akan menganiaya korban jika dikeluarkan dari rumahnya. Akihirnya pintu rumah berhasil dibuka setelah seorang sesepuh setempat bernegosiasi dengan Ny Nur. Korban yang masih dalam kondisi lemas langsung dibawa keluar polisi dibantu keluarga korban kemudian dilarikan ke RS Sumber Hurip untuk mendapatkan pertolongan medis. Diduga, korban selama hampir satu minggu disekap oleh pelaku dengan diberi makan yang dicampur sejenis obat penenang, sehingga membuat korban lemas dan tidak bisa melawan Ny Nur. Belum sampai di situ, polisi kembali dibuat kesal oleh Ny Nur saat akan dibawa ke Mapolres Cirebon untuk menjalani pemeriksaan. Ny Nur tidak menghiraukan perintah polisi, malah dengan tenang mencuci piring, makan siang bahkan mandi. Karena sudah kesal, selesai makan Ny Nur kemudian dibawa paksa polisi ke Mapolres Cirebon, disaksikan warga dan ketua RT setempat. \"Saya disekap sejak hari Sabtu lalu (8/12) oleh ibu itu (pelaku,red) kemudian mengambil HP dan dompet beserta isinya. Saya dituduh telah melakukan adu domba dirinya dengan warga sekitar sehingga saya disekap di rumahnya,” kata Sunadi saat ditemui sejumlah wartawan di RS Sumber Hurip, kemarin (14/12). Masih menurut Sunadi, dirinya menduga setiap hari Ny Nur telah mencekoki dirinya dengan obat penenang, sehingga kondisinya lemas dan tidak dapat melawan. “Saya tidak bisa berbuat apa-apa karena badan terasa lemas untuk melawan bahkan untuk melarikan diri dari rumah itu. Saya menduga, dia telah memberi saya obat penenang,\" imbuhnya. Kepada Radar Cirebon, Herianto adik korban mengatakan pihak keluarga mulai curiga karena sudah hampir seminggu korban tidak pulang. Setelah ditelusuri ternyata korban berada di rumah Ny Nur. “Begitu kami dapat SMS dari kakak saya yang minta pertolongan, kami sempat bertanya keberadaan kakak saya ke anaknya Ny Nur, dan dia bilang kakak saya ada di rumah. Tapi ketika kami tanya langsung ke Ny Nur, bilangnya kakak saya tidak ada. Kemudian kami langsung melapor ke polisi dan akhirnya hari ini kakak saya berhasil diselamatkan dari sekapan wanita itu,” ungkapnya. Sementara itu, Vivi Magfiroh (34) tetangga pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa tetangganya itu menyekap dan menyandera orang di dalam rumahnya. “Yang saya tahu, laki-laki itu memang biasa ngojek antarjemput anak perempuan itu ke sekolah. Dia (Ny Nur, red) memang tidak akrab dengan warga di sini karena sombong. Dia itu baru 1 tahun ngontrak di rumah itu, suaminya kerja di Singapura,” tuturnya. Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK melalui Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KA SPK) Polres Cirebon Aiptu Juanda mengatakan, hingga kini motif penyanderaan dan penyekapan itu belum diketahui dan masih dalam penyelidikan. “Untuk sementara, pelaku diancam Pasal 333 KUHPidana tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Dan untuk mengetahui motif kasusnya, pelaku masih dimintai keterangannya oleh penyidik Reskrim Polres Cirebon,” jelasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: