Oknum DKP Palak Warga
Minta Biaya untuk Pemangkasan Pohon KESAMBI - Pemangkasan pohon jadi tugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon. Namun, informasi dihimpun Radar dari masyarakat, DKP memungut biaya jika ada “pesanan” perapian pohon. Salah satu warga Jl Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, sebut saja Suharto (47), mengaku pernah meminta DKP untuk memangkas pohon di sekitar rumah. Pohon itu begitu rindang, dan dirasa membahayakan saat musim hujan. “Saya sudah minta DKP memangkas pohon yang membahayakan itu. Tapi, saya diminta sejumlah uang untuk pekerjaan yang menjadi kewajiban mereka,” katanya kepada Radar, Minggu (16/12). Padahal, pohon itu ada di jalan utama Kota Cirebon. Artinya, kepentingan pemangkasan pohon itu bukan hanya untuk Suharto pribadi, tetapi juga masyarakat luas. Sumber Radar yang dekat dengan DKP, mengakui upaya pungutan terhadap warga semacam itu memang terjadi. Menurut dia, Bidang Pertamanan DKP memiliki tugas untuk memangkas pohon yang sekiranya membahayakan masyarakat. Namun, sangat disayangkan sikap salah satu oknum di DKP, yang kerap meminta biaya pemangkasan kepada masyarakat. Walau disadari oknum itu, sudah menjadi tugas dan kewajiban memangkas pohon tanpa biaya. “Angka (pungutan, red) bervariasi. Untuk perusahaan, biasa dipatok sampai jutaan. Untuk perseorangan, ratusan ribu hingga jutaan. Tergantung banyak (pohon, red) dan tingkat kesulitan,” tuturnya kepada wartawan koran ini, kemarin. Radar coba menghubungi Kepala Bidang Pertamanan DKP, Ir Dadang Supratman MSi. Tapi hingga berita ini diturunkan, ponsel yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif. Sekretaris Komisi B DPRD, Iko Perkasa mengatakan, DKP memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga agar pohon tetap rindang dan nyaman bagi masyarakat. Jika DKP memiliki niat dan semangat untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik, kejadian pohon tumbang dapat diminimalisir. Namun, faktanya pohon tumbang masih saja terjadi di Kota Cirebon. Ia menilai kinerja DKP belum maksimal. “DKP Kalau punya niat dan bekerja dengan baik, pohon yang sekiranya membahayakan masyarakat, harus segera diinvetarisir dan dipangkas. Jangan nunggu pohon tumbang baru bergerak,” paparnya. Terkait laporan masyarakat, oknum DKP meminta sejumlah uang saat dimintai memangkas pohon, Iko menilai itu bukan semata dari sisi persoalan uang saja. Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab DKP yang dibiayai negara, untuk memangkas dan memotong pohon. “Kami sudah anggarkan dana pemeliharaan dan perawatan. Itu sudah bisa digunakan untuk biaya terkait pemeliharaan dan pemangkasan pohon di Kota Cirebon,” ujarnya. Pasca reses, Iko bersama Komisi B akan memanggil DKP. Sebab, dia sering melihat banyak pohon membahayakan dan belum dipangkas. Kejadian dahan pohon roboh di jalan KS Tubun, dan daerah lainnya di Kota Cirebon, harus dipertanggungjawabkan oleh DKP. Keselamatan masyarakat faktor utama dalam pekerjaan mereka. “Kami akan panggil dan minta penjelasan mereka. Nanti juga akan dicarikan solusinya,” tandasnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: