KLHK Ancam Cabut Izin Rumah Sakit yang Terlibat Penjualan Limbah Medis

KLHK Ancam Cabut Izin Rumah Sakit yang Terlibat Penjualan Limbah Medis

CIREBON - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan TNI dan Polri melakukan penyelidikan terhadap rumah sakit yang terkait dengan limbah medis di Kecamatan Panguragan. Caranya, KLHK akan mendalami nama rumah sakit yang namanya tercantum dalam limbah medis yang ada di Panguragan. Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan, pihaknya sedang mendalami kasus limbah medis ke beberapa rumah sakit dan pihak ketiga atas dugaan keterlibatan dalam menyuplai limbah medis kepada pengusaha rongsok di Cirebon. \"Apakah langsung dari rumah sakit atau pihak ketiga. Kalau memang ada rumah sakit ataupun pihak ketiga melakukan tindakan ini, maka kami akan cabut izinnya, karena ini sudah menjadi tindakan pidana jadi akan kami lakukan tindakan hukum pidananya juga,\" kata Ridho di sela-sela penyegelan gudang limbah medis, Selasa (19/12). Akibat dari pencemaran limbah medis ini, kata Ridho, berdampak kepada lingkungan yang kerusakannya cukup besar, sehingga memerlukan dana yang cukup besar untuk pemulihan lingkungannya. Sehingga, lanjut Ridho, penyidik juga akan melakukan gugatan perdata kepada pelaku. \"Kami juga akan menggugat perdata pengusaha dengan ganti rugi lingkungan hidup dan biaya pemulihan agar membuat efek jera. Denda yang akan kami tuntut cukup besar. Tapi, sekarang masih dilakukan pengembangan. Kita tidak ingin kejadian ini terulang di tempat lain di Indonesia dan ini cukup di Cirebon saja,\" ujarnya. Saat ini, sambung Ridho, tim sedang melakukan penghitungan biaya untuk melakukan pemulihan serta ganti rugi atas rusaknya lingkungan karena akibat dari limbah medis. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: