Soal Pengunduruan Diri Kuwu, Warga Minta Dewan Tak Perkeruh Suasana

Soal Pengunduruan Diri Kuwu, Warga Minta Dewan Tak Perkeruh Suasana

INDRAMAYU-Proses pengunduran diri Tado, Kuwu Pabedilan Kidul saat ini masih dalam proses. Kabar terakhir, surat tersebut sudah sampai ke Bupati Cirebon melalui Dinas DPMPD. “Saya belum lihat fisik suratnya, tapi berdasarkan laporan surat itu sudah masuk perhari ini. Selanjutnya akan segera dikirimkan ke bupati,” ucap Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan saat dihubungi Radar. Dikatakan Nanan, surat tersebut sudah masuk ke DPMPD. Menurut Nanan, berdasarkan permintaan sendiri, maka surat tersebut akan segera diproses. Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh kuwu, camat bisa segera mengangkat sekdes sebagai Plt Kuwu.“Tapi tergantung kondisi di desanya juga. Kalau yang bersangkutan begitu mundur langsung menghilang dari desa, maka untuk mengisi kekosongan maka harus ada plt,” imbuhnya. Ditambahkannya, untuk pelaporan penggunaan dana desa atau APBDes selama kuwu menjabat selanjutnya bisa dilaporkan dan disusun oleh Sekdes dan peran. “Pengguna anggaran dana desa atau APBdes kan bukan personal Kuwu, tapi pemerintah desa, jadi saya yakin meskipun kuwu yang sekarang mundur, Sekdes bisa menyusun itu (laporan, red),” tuturnya. Sementara itu, sejumlah warga Desa Pabedilan Kidul mengecam statemen salah seorang Anggota DPRD yang dinilai memperkeruh suasana di Desa Pabedilan Kidul. Salah satu warga yang ditemui Radar, HR (45) mengatakan jika semua pihak di Desa Pabedilan Kidul sedang berusaha menahan diri sehingga statement yang mengatakan kuwu bakal mencabut surat pernyataan mundur hanya akan memperkeruh suasana. “Kita semua disini menahan diri. Jangan sampai ada komentar atau statemen yang bisa memperkeruh suasana. Saya mohon anggota dewan yang menyampaikan hal tersebut untuk turun dan melihat fakta di lapangan, jangan dari satu pihak saja,” ungkapnya. Ditambahkannya, dewan sebagai representasi harus bisa mewakili suara rakyat dan melihat berbagai persoalan dari berbagai sudut pandang yang berbeda. “Jelas kita tidak terima. Karena dari awal tidak ada yang memaksa kuwu mundur. Pengunduran diri kuwu itu diteken di hadapan lembaga desa dan muspika. Kalau kita mengintimidasi, itu namanya persekusi. Kita salah, ini ada anggota dewan yang menyebut jika mundurnya kuwu akibat ditekan oknum masyarakat, inikan tidak benar,” pungkasnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: