Kasus Korban Pengeroyokan jadi Terdakwa Berlanjut ke Mahkmah Agung

Kasus Korban Pengeroyokan jadi Terdakwa Berlanjut ke Mahkmah Agung

KUNINGAN-Keputusan Pengadilan Negeri Kuningan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Hasan Basri (38) warga Desa Mandirancan, Kecamatan Mandirincan, atas dakwaan penganiayaan yang tidak terbukti rupanya tidak membuat puas pihak jaksa penuntut umum dan kliennya Aan Andriana warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan sehingga menyatakan sikap melanjutkan persoalan tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal tersebut seperti tertuang dalam surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Kuningan yang diterima Hasan Basri, Kamis (21/12) siang. Dalam surat bernomor 07/Akta Pid/2017/PN Kng. Jo.No: 114/Pid.B/2017/PN.Kng. tersebut dijelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kuningan telah mengajukan permohonan Kasasi pada tanggal 18 Desember 2017 terhadap putusan Pengadilan Negeri Kuningan tanggal 12 Desember 2017 lalu yang menyatakan vonis bebas terhadap terdakwa Hasan Basri. \"Saya kaget ada kedatangan tamu dari Pengadilan Negeri Kuningan mengantarkan surat pemberitahuan kasus ini dilanjut kasasi ke Mahkamah Agung. Saya diminta menandatangani surat pemberitahuan yang dibuat empat rangkap tersebut, dan saya penuhi\" kata Hasan saat ditemui Radar di lapak duriannya. Atas hal tersebut, Hasan mengaku sebagai warga negara yang patuh hukum hanya bisa pasrah dan menunggu proses hukum apa yang akan dihadapinya nanti. Hasan pun menyerahkan penanganannya kepada pengacaranya yang selama ini mendampingi proses persidangan di Pengadilan Negeri Kuningan yaitu yaitu dari LBH  LBH Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) . \"Saya hanya masyarakat biasa yang sangat awam terhadap proses hukum, sehingga menyerahkan penanganannya kepada pengacara saya dari LBH Uniku. Jika ternyata benar berproses hingga MA nanti, mudah-mudahan hasil keputusannya memperkuat keputusan hakim Pengadilan Negeri Kuningan kemarin,\" harap Hasan. Hasan kembali menceritakan awal mula kasus tersebut bermula dari perselisihan kecil pada tanggal 25 Maret 2017 lalu, kendaraan pikap yang dikendarainya menyalip mobil yang dikemudikan Aan Andriyana yang sedang mundur keluar dari pekarangan rumahnya di Desa Cidahu. Tak ada benturan atau gesekan kendaraan saat itu, namun ternyata hal ini ditanggapi emosi dari Aan dan ayahnya Djaenuri sehingga kemudian melakukan pengejaran. Hingga akhirnya pikap Hasan pun berhasil dihadang, dan terjadilah pemukulan. \"Sambil berkata kasar, mereka mengejar saya hingga mobil saya dihadang sehingga otomatis saya pun menghentikan kendaraan. Melihat kedua pelaku turun dari mobil sambil berkata tidak sopan, spontan saya mengambil dongkrak untuk membela diri. Salah satu pelaku langsung menarik kerah baju saya hingga sobek, dan keributan pun terjadi hingga saya mengalami sejumlah luka di bagian tangan dan dada. Adapun dongkrak tersebut, kemudian saya lepaskan dan tidak pernah saya gunakan untuk memukul mereka,\" ujar Hasan. Dalam persidangan, kata Hasan, pelaku mengaku mengalami luka lecet di belakang siku tangan kiri sepanjang 5 cm dan dua luka lecet di dada bagian belakang sepanjang 2 cm akibat pukulan dongkraknya. Berdasarkan hasil visum dokter Puskesmas Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menyebutkan luka tersebut disebabkan karena benda tumpul. \"Logikanya jika memang dipukul oleh dongkrak, maka luka yang ditimbulkan pasti akan parah. Kalau tidak memar, bisa jadi patah. Saya pastikan juga, saat kejadian saya tidak pernah gunakan dongkrak tersebut untuk memukul pelaku yang dibenarkan oleh saksi yang melerai perkelahian waktu itu,\" ungkap Hasan. Hasan mengaku, saat kejadian dia masih berpikir sehat sehingga memilih tidak memberikan perlawanan. Hal ini karena pertimbangan istrinya yang tengah hamil tua dan tahun depan akan menunaikan ibadah haji sehingga tidak ingin berurusan dengan hukum. \"Semua saksi di lokasi kejadian pun tidak ada yang melihat saya melakukan pemukulan menggunakan dongkrak kepada pelaku. Kecuali saksi mahkota yang ternyata masih ada hubungan keluarga, yaitu ayahnya sendiri,\" kata Hasan. Atas kejadian tersebut, Hasan pun kemudian melaporkan pengeroyokan yang dialaminya sehingga kasusnya berlanjut ke pengadilan dan menghasilkan vonis satu bulan penjara kepada dua pelaku. Namun, selama proses hukum tersebut berjalan, pelaku pun melaporkan balik Hasan Basri atas tuduhan penganiayaan yang ternyata dalam persidangan dinyatakan tidak terbukti, sehingga majelis hakim pun memutus vonis bebas terhadap Hasan Basri. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: