Pengesahan Perda RTRW Molor Lagi, Kuota Galian C Jadi Bahan Evaluasi DPRD

Pengesahan Perda RTRW Molor Lagi, Kuota Galian C Jadi Bahan Evaluasi DPRD

CIREBON–Pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon dipastikan loncat tahun. Sebab, rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI hingga kini belum turun. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH mengatakan, tidak akan ada hambatan yang signifikan terkait pembangunan yang disebabkan karena belum rampungnya revisi Perda RTRW. Sebab, ada beberapa kondisi perizinan yang tidak tergantung kepada Perda RTRW. \"Kita masih tunggu rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI. Kalaupun rekomendasi turun,  DPRD akan melakukan evaluasi terhadap revisi ini sebelum disahkan,\" ujar pria yang akrab disapa Jimus itu kepada Radar Cirebon. Menurutnya, evaluasi itu terutama menyangkut finalisasi lokasi soal galian C. Sebab, banyak masukan kepada DPRD mengapa kuota lokasi galian C bertambah. Seperti diketahui, kuota galian C direncanakan ditambah di dalam revisi Perda RTRW. “Lahan galian C di Kabupaten Cirebon seluas total 500 hektare, kemudian dalam revisi tersebut ditambah hingga 1.000 hektare.  Dengan demikian, penambahan kuota mencapai 500 hektare. Soal evaluasinya seperti apa,  kita lihat nanti kalau rekomendasi sudah turun,\" terangnya. Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPPD) Kabupaten Cirebon H Denny Supdiana SE MSi mengatakan, hingga saat ini proses revisi Perda RTRW memang masih di Kementerian ATR. Jika sudah selesai, proses akan dilanjutkan di Kementerian Dalam Negeri RI. \"Nanti ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, baru ke Pemerintah Kabupaten Cirebon,” singkatnya. Sementara itu, Bupati Dr H Sunjaya Purwadisastra MM MSI menuturkan, kuota galian C perlu ditambah karena akan disesuaikan dengan kebutuhan. Seperti diketahui, Pemkab Cirebon akan menambah zona industri menjadi 10 ribu hektare, dari semula hanya 2 ribu hektare. “Galian C dibutuhkan untuk menunjang pembangunan. Tentunya, penambahan kuota ini pun telah melalui kajian. Artinya masih disesuaikan dengan kondisi lingkungan di Kabupaten Cirebon,\" tandasnya. Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon Selly A Gantina mengatakan, tidak ada yang menjadi sorotan serius saat ekspose di Kementerian ATR. “Hanya saja, ada yang perlu penajaman. Poin yang menjadi penajamannya adalah khusus mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ujarnya. Ekspose kemarin tersebut bersama empat daerah lainnya, yaitu Pangandaran, Buton dan Buton Selatan. Kabupaten Cirebon diberi waktu sampai hari Selasa besok untuk memperbaiki koreksi teks dalam revisi Perda RTRW. Setelah kekurangan teks sudah diperbaiki, pemkab menyerahkan langsung kepada Kemendagri RI. Selly menargetkan, pengesahan revisi Perda RTRW ini bisa dilaksanakan pada bulan Januari mendatang. (sam/den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: