Memalukan! Pegawai SKPD jadi Pelanggar Terbanyak saat Operasi Yustisi KTR

 Memalukan! Pegawai SKPD jadi Pelanggar Terbanyak saat Operasi Yustisi KTR

CIREBON- Guna meneggakan Perda No 8 Tahun 2015, Satpol PP bersama Dishub, Dinkes, dan kepolisian kembali menggelar Yustisi KTR (razia kawasan tanpa rokok). Jika sebelumnya yustisi KTR tahap satu dilakukan di Jl Siliwangi, kemarin di Jl Perjuangan, tepat di SDN Karang Yudha. Andi Armawan selaku Kepala Satpol PP Kota Cirebon mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan sidang di ruas Jl Siliwangi dan mendapat 10 pelanggar. Selanjutnya, kemarin pihaknya mendapatkan sekitar 17 pelanggar. Total pelanggar yang disidang hingga pukul sekitar 11.00 WIB ada 27. \"Yustisi sebelumnya di Jl Siliwangi didominasi sopir angkot. Kali ini (kemarin, red) didominasi oleh SKPD terkait, terutama instansi pendidikan,\" ungkapnya. Yustisi tahap kedua tersebut dilakukan di sekitar Jl Perjuangan, dan Bima. Dengan masih adanya pelanggar artinya masih ada masyarakat yang belum paham dan mengerti perda tersebut. Sehingga pihaknya akan terus melakukan sosialisasi. Pihaknya juga mengungkapkan hasil denda paksa bukan  jadi ukuran. Yang jadi ukuran adalah bahwa perda ini bisa dipatuhi oleh masyarakat. \"Sebagai tolok ukur untuk perda bisa dimengerti dan dibutuhkan atau tidak oleh masyarakat,\" jelasnya. Selain itu, Andi mengungkapkan pemilihan yustisi tahap kedua yang dilakukan di Perjuangan adalah sebagai tindakan karena banyaknya pengaduan mahasiswa dan pelajar yang melintas di jalan tersebut atas banyaknya sopir angkot dan pelanggar perda KTR. \"Karena banyak pengaduan di sini akhirnya kami berisnergi dengan SDN Karang Yudha dengan didukung oleh pengadilan, dinas kesehatan, kepolisian, dan dishub. Ini menjadi bukti bahwa kami bersinergi dengan beragam intansi,\" tuturnya. Tak hanya melihat hasil, namun pihaknya mengaku senantiasa melihat proses penegakan perda. Seperti upaya penegakan perda ini yang terus bersinergi dengan beragam SKPD terkait. Perbaikan dan evaluasi pun senantiasa dilakukan Satpol PP dengan harapan di 2018  mampu menegakkan perda dengan efektif. Tak lupa Andi mengimbau masyarakat yang melihat pelanggaran KTR di beberapa tempat umum seperti pusat perbelanjaan, tempat ibadah, intansi pendidikan, perkantoran, perhotelan, dan lainnya agar mengadukan ke pihaknya. “Ada nomor hotline yang tertera di setiap stiker larangan merokok yang telah ditempel di tiap tempat umum dan anggkutan kota. Jangan ragu untuk melapor,” pesan Andi. Pantauan Radar Cirebon, Walikota Nasrudin Azis secara mendadak hadir pada kegiatan tersebut. Azis bahkan ikut memasang stiker larangan merokok di angkot. Menurut walikota, sosialisasi kawasan bebas rokok sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. “Ini efektif sekali dan penindakan langsung untuk mengefektifkan peraturan,“ kata walikota Pelanggar, kata walikota, tidak hanya PNS. Ada juga masyarakat yang melanggar. “Bagi yang melanggar harus mendapatkan tindakanm dan seharusnya bisa menjadi contoh semua pihak. Jadi ke depan penertiban akan terus dilakukan,” tegas Azis. (apr/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: