Ustaz Abdul Somad Dideportasi, KJRI Hongkong: Prosesnya Sangat Cepat

Ustaz Abdul Somad Dideportasi, KJRI Hongkong: Prosesnya Sangat Cepat

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengaku tak bisa berbuat banyak untuk membantu Ustaz Abdul Somad saat ditolak masuk Hongkong setibanya di Bandara Chek Lap Kok, Sabtu (24/12). Selain otoritas Hongkong memang punya kewenangan sendiri dalam mengizinkan seseorang masuk kota pulau bekas koloni Inggris itu, proses pemeriksaan terhadap Abdul Somad pun tergolong cepat. Direktur Perlindungan WNI Kemlu Muhammad Iqbal mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong sebenarnya sudah berniat mengawal Ustaz Abdul Somad. Namun, KJRI Hongkong tidak sempat memberikan pendampingan karena proses pemeriksaan di imigrasi bandara sangat cepat. “Jadi, itu prosesnya berlangsung sangat cepat, sekitar satu jam dan Ustaz Somad diterbangkan kembali dengan pesawat yang sama,” ujar Iqbal, Minggu (24/12) Iqbal menuturkan, KJRI memperoleh informasi dari kolega Abdul Somad tentang insiden penolakan terhadap ustaz kondang asal Riau itu di Bandara Hongkong. Namun, KJRI sudah tak punya waktu lagi memberikan pendampingan kekonsuleran. Selanjutnya, KJRI berkomunikasi dan meminta klarifikasi dari imigrasi Hongkong. Selain itu, KJRI langsung memerintahkan stafnya untuk memberikan pendampingan kekonsuleran. Namun, hal itu tidak sempat dilakukan. “Walaupun keputusan mengizinkan atau menolak seseorang adalah keputusan berdaulat suatu negara, perwakilan RI akan berusaha memberikan perlindungan yang sama kepada semua warga negara, sejauh situasinya memungkinkan,\" papar dia. Sedangkan Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir mengatakan, sebuah negara memang punya kewenangan untuk menerima atau menolak kunjungan warga negeri lain. Bahkan, suatu negara bisa saja menolak tanpa memberi alasannya. “Untuk mengizinkan WNA (warga negara asing, red) masuk ke wilayah suatu negara adalah kedaulatan setiap negara, dan dapat dilakukan tanpa memberitahu alasannya,” ujarnya. Dia menjelaskan, setiap negara memiliki kriteria tersendiri untuk menolak orang asing masuk ke negaranya. Karena itu dia memastikan penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad bukan karena rekomendasi atau permintaan pemerintah Indonesia. “Hal yang sama (penolakan) juga bisa dilakukan oleh Indonesia,” sambung dia.(mg1/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: