Revisi PP No 5 Belum Diterbitan, Dana Bantuan untuk Parpol Terancam Gagal Cair

Revisi PP No 5 Belum Diterbitan, Dana Bantuan untuk Parpol Terancam Gagal Cair

JAKARTA-Pemerintah menargetkan kenaikan dana bantuan untuk partai politik mulai disalurkan pada 2018. Sayangnya, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol) belum juga diterbitkan. Sepekan jelang pergantian tahun, belum ada tanda-tanda Presiden Jokowi akan menandatanganinya. Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bachtiar Baharudin menyatakan, pihaknya sudah menyelesaikan revisi tersebut lebih dari sebulan yang lalu. Sebetulnya, secara teknis, sudah tidak ada kekurangan.  ’’Semua kementerian/lembaga sudah setuju tanda tangan. Termasuk Kementerian Keuangan dan Pak Menko Polhukam,” ujar Bahtiar saat dikonfirmasi, Minggu (24/12). Bachtiar mengaku tidak mengetahui sejauh mana proses di istana. Terkait dengan alasan lamanya penandatanganan, menurut dia, hanya presiden yang tahu. Dia pun membantah bahwa presiden masih ragu.  Seperti diketahui, pemerintah merevisi PP 5/2009 yang mengatur pemberian bantuan dana ke partai. Hal itu berkaitan dengan rencana pemerintah menaikkan jumlah bantuan dari Rp108 per suara menjadi Rp1.000 per suara. Lantas, bisakah kenaikan dana partai direalisasikan pada 2018? Bachtiar menjelaskan, alokasi kenaikan dana bantuan sudah ada dalam APBN 2018. Berdasar pernyataan Dirjen Polpum Soedarmo sebelumnya, nilainya mencapai Rp124,92 miliar atau meningkat hampir sepuluh kali lipat daripada sebelumnya yang hanya Rp13,42 miliar. Hanya, apakah bisa direalisasikan? Menurut Bachtiar, hal itu bergantung progres revisi PP tersebut. Jika PP-nya ditandatangani sebelum masa pencairan, kenaikan bisa dilakukan. Sebaliknya, jika hingga pencairan tiba, PP belum disahkan, otomatis nilai bantuan tidak bisa dinaikkan. ’’Dalam hal tidak ditandatangani, ya tetap normal seperti tahun-tahun sebelumnya. Yakni, Rp108 per suara itu,” ucap birokrat bergelar doktor ilmu pemerintahan itu. Merujuk pengalaman sebelumnya, proses pencairan bantuan partai baru dilakukan setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit pun biasanya dikerjakan pada awal-awal tahun. Hasil laporan BPK menjadi syarat pencairan anggaran untuk partai. Atas dasar itu, Bachtiar masih optimistis kenaikan dana partai bisa direalisasikan tahun depan. Asumsinya, jika PP tersebut ditandatangani pada Januari, keterlambatan itu belum menjadi persoalan. ’’Mestinya bisa karena sudah disiapkan alokasi anggaran untuk itu,’’ jelasnya. (far/c20/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: