KLHK Tetapkan sebagai Kejahatan Lingkungan, Oknum TNI Terlibat

KLHK Tetapkan sebagai Kejahatan Lingkungan, Oknum TNI Terlibat

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serius menangani kasus pengelolaan limbah medis ilegal di wilayah Panguragan. Tim KLHK bahkan melakukan pengembangan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi yang tersebar di enam titik lokasi gudang limbah di wilayah itu. Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan pengelolaan limbah medis secara ilegal yang terjadi di Panguragan masuk tindak pidana kejahatan lingkungan. Yakni terkait pengelolaan dan pembuangan limbah B3, khususnya limbah medis secara ilegal. Ridho mengatakan pihaknya menemukan berbagai bahan berbahaya. Seperti adanya jarum suntik, botol obat, dan vaksin. Kemudian sampel darah, infus, selang berisi darah, dan bermacam-macam limbah medis lainnya. “Kami juga melihat ada proses pencucian limbah. Ada jarum suntik yang sudah dibersihkan. Kita belum tahu barang tersebut dibawa ke man. Karena saat ini masih proses pengembangan pengumpulan bahan dan keterangan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi,\" terang Ridho saat turun ke Panguragan, Kamis lalu (21/12). Menurutnya, barang-barang limbah medis tersebut termasuk dalam kategori berbahaya. Karena limbah medis memiliki sifat infeksius. Di mana material limbah bisa membuat terjadi infeksi dan menyebarkan virus ke lingkungan dan masyarakat. Selain itu, bahan kimia berbahaya dalam obat-obatan tersebut juga sangat berbahaya. Hal ini pun menjadi perhatian serius dari semua pihak. “Kami harus akan sangat serius menangani ini.  Belum ada yang diamankan dalam tindak kejahatan tersebut. KLHK dan pihak kepolisian baru memanggil saksi-saksi. Banyak sekali yang kita periksa. Termasuk aparat, para pekerja, juga pihak pemilik limbah dan gudang,\" tandas Ridho. Pengamanan barang bukti, kata Ridho, dalam rangka mengidentifikasi dari mana sumber barang tersebut. Untuk selanjutnya akan dimusnahkan secara prosesudur yang ada. Melihat alurnya, bisa saja limbah itu datang langsung dari rumah sakit, atau juga melalui perusahaan pengelolan limbah yang sudah memiliki izin, kemudian dibuang ke Panguragan. \"Ini yang sedang kita selidiki. Termasuk dugaan 24 rumah sakit yang membuang limbah tersebut. Kami akan berupaya percepat proses penyelidikan,\" katanya. Bila ada yang terbukti bersalah, KLHK sudah menyiapkan langkah hukum. Pihaknya bakal menggunakan semua instrumen hukum yang dimiliki. Mulai dari melakukan sanksi administratif. Jika seandainya ada pihak rumah sakit maupun perusahaan melakukan tindakan ini maka akan dicabut izininya. Kemudian pihaknya juga bakal menjerat pelaku dengan hukum pidana, baik pidana perusakan lingkungan maupun penyalahgunaan limbah medis melalui UU Kesehatan. Tak hanya itu, pihaknya juga bakal mengajukan gugatan perdata kepada perusahaan yang sudah memberikan dampak dari pembuangan dan pengolahan limbah medis tersebut. Pemulihan lingkungan akibat kerusakan lingkungan, kata Ridho, membutuhkan biaya besar. \"Kita akan lakukan gugatan perdata terkait ganti rugi dan biaya pemulihan. Jadi kami tidak main-main. Karena kami akan menghitung berapa biaya yang dikeluarkan untuk pemulihan lokasi,\" jelasnya. Kasus kejahatan yang dilakukan ini, kata Ridho, bakal dijerat dengan pasal dan instrumen yang berlapis. Ini dilakukan sebagai langkah menimbullkan efek jera. “Cukup sudah di Cirebon. Jangan sampai kejadian ini ditemukan lagi di wilayah lain. Karena itu kita bisa jerat pelaku dengan pasal berlapis. Karena kejahatan yang dilakukan ini tidak hanya satu pasal yang dilanggar. Kita juga akan koordinasi dengan penyidik kemenkes terkait dengan pelanggaran UU Kesehatan,\" jelasnya. Sejauh ini, untuk penanganan kasus limbah medis di Cirebon menjadi temuan yang cukup besar. Pasalnya, untuk penangan limbah medis paling hanya temuan secara administratif. \"Karena itu, kami ingin mendalami kasus ini sebaik mungkin agar bisa memotong mata rantai kejahatan ini sehingga bisa timbul efek jera,\" tandasnya. Sebelumnya, Selasa (19/12), Tim KLHK dan Pemkab Cirebon serta aparat keamanan turun ke Panguragan menyegel enam gudang tempat pengolahan limban medis dengan kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Lima lokasi berada di Desa Panguragan Wetan dan satu lokasi di Panguragan Kulon. Penyidik KLHK dan juga aparat kepolisian ikut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Sementara itu, oknum TNI berinisial TS yang merupakan pemilik gudang limbah medis, kini sudah diamankan Denpom TNI AD Cirebon. Hingga berita ini ditulis, TS masih dalam proses pemeriksaan. Danrem 063 SGJ (Sunan Gunung Jati) Kolonel (Inf) Veri Sudijanto Sudin membenarkan oknum TNI itu telah ditahan untuk proses penyelidikan. “Yang bersangkutan (oknum TNI AD, red) masih taraf penyelidikan. Kita belum mengetahui TS itu sebagai apa di gudang pengolahan limbah medis. Nanti kami informasikan hasil penyelidikannya,” tandas Veri usai mengikuti proses penyegelan enam gudang limbah medis. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: