6 Bulan Oplos BBM, Warga Indramayu Diciduk Polda

6 Bulan Oplos BBM, Warga Indramayu Diciduk Polda

INDRAMAYU- Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Luwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Dalam penggerebekan sebuah gudang yang dijadikan tempat pengoplosan, polisi menyita barang bukti BBM jenis Pertalite sebanyak 4,8 tons berikut bahan baku kimia yang digunakan untuk mengoplos, serta seorang pemilik berinisial M. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan pengungkapan BBM oplosan tersebut. Yusri mengatakan, petugas sebelumnya mendapatkan informasi adanya aktivitas yang mencurigakan. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui di sebuah gudang di Desa Luwigede tersebut terdapat aktivitas pengoplosan BBM. Saat dilakukan penggerebegan, petugas mendapati puluhan drum dan jeriken berisikan BBM jenis Pertalite dan bahan bakunya. Pertalite yang diamankan sebanyak 4,8 ton. Selain itu 29 drum berisikan kondensat (minyak mentah), 1 kempu dengan isi 500 liter kondensat, dan juga 1 kempu berisi 1.000 liter kondensat, serta 1 buah jeriken yang isinya 20 liter minyak dari hasil olahan, dan  20 liter cairan warna hijau ditaruh dalam sebuah jeriken berikut 7 karung berisikan tepung kimia buat bahan baku pemurnian. Lebih lanjut Yusri mengatakan, dari pengakuan pelaku berinisial M, BBM oplosan tersebut biasa dijual ke pom mini di wilayah Kabupaten Indramayu. Pelaku mengoplos jenis Pertalite dengan memberikan campuran bahan baku kondensat dan pemutih kemudian diaduk dan dilarutkan. Dari oplosan itu kemudian menjadi BBM jenis Pertalite. \"Pelaku mengaku bahan baku kondensat itu didapatkan dari sebuah perusahaan PT Harindo dengan harga Rp5 ribu per liter. Sedangkan bahan baku pemutih dibeli Rp200 ribu per 25 kilogram. Selanjutnya BBM Pertalite dari hasil oplosan itu dijual dengan harga Rp7.600, per liter. Tidak hanya Pertalite saja. Pelaku M juga diketahui mengoplos minyak tiner yang digunakan untuk campuran cat,\" terangnya. Pelaku M sudah menjalani praktik pengplosan itu selama enam bulan. Akibat ulah M, menurut Yusri, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Kini M mendekam di sel tahanan Polda Jabar. Ia akan dijerat Pasal 53 huruf a,c dan d UU RI No 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. \"Kami juga tengah mencari pelaku lainnya yang diduga ikut menyuplai BBM tersebut. Kami akan berkordinasi dengan PT Pertamina,\" pungkas Yusri saat dihubungi Radar, kemarin. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: