Kasus Makanan Kedaluwarsa Berlanjut, 1 Pelaku Pemain Lama

Kasus Makanan Kedaluwarsa Berlanjut, 1 Pelaku Pemain Lama

CIREBON- Baru-baru ini Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan puluhan produk makanan kedaluwarsa. Hingga kemarin, penyelidikan pun masih terus berjalan. “Semua masih dalam proses. Kasusnya tetap lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Galih Wardani. Galih menjelaskan, pengungkapan makanan kedaluwarsa ini ketika timnya melakukan penyelidikan di Pasar Harjamukti Kota Cirebon. Kemudian ditemukan dugaan memperdagangkan makanan dan minuman yang sudah tidak ada tanggal kedaluwarsa. Setelah dikembangkan, akhirnya diamankan sejumlah barang bukti dari salah satu gudang yang berada di wilayah Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Pelaku yang diamankan adalah O (57) dan M (40), warga Blok Kebon Kunir RT 02/02 Desa Kedung Jaya, Kecamatan Kedawung. Dalam praktiknya, O membeli makananan dan minuman yang telah kedaluwarsa tersebut dari pelaku M. Pelaku O menjual lagi makanan dan minuman itu setelah menghapus tanggal kedaluwarsa. Dalam catatan polisi, pelaku M ternyata pemain lama yang pernah diproses dalam kasus serupa pada dua tahun yang lalu. Galih Wardana menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyidikan kepada para pelaku penjual makanan kedaluwarsa itu. Barang bukti yang disita berupa uang hasil penjualan sebesar Rp730.000, tiga truk makanan kedaluwarsa dengan isi 190 dus permen Yupi Coco Pie, 110 dus Sarden merk King Fisher, 25 dus susu kental manis merk Frishian Flag, 255 dus kecap manis merk ABC, 158 dus snack Taro Corn Puff, 5 dus White Tea kemasan botol, 65 dus minuman New Green Tea, 25 dus minuman susu botol merk Frishian Flag, 30 dus permen Relaxa Izzi dan sejumlah makanan ringan jenis mi. (hrs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: