PDIP dan Golkar Ingin 8 Dapil,Keputusan Akhir di Tangan KPU Pusat

PDIP dan Golkar Ingin 8 Dapil,Keputusan Akhir di Tangan KPU Pusat

MAJALENGKA-Rencana perubahan daerah pemilihan (dapil) secara jumlah maupun komposisi kecamatan pada pemilu legislatif 2019 mendatang bakal sulit terwujud. Hal ini lantaran mayoritas partai politik (parpol) peserta maupun calon peserta Pileg mengutarakan keinginan agar jumlah dan komposisi dapil tetap sama dengan yang diterapkan pada Pileg 2014. Hal tersebut disampaikan dalam agenda rapat kordinasi penyusunan dapil yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, bersama seluruh pengurus parpol di Kabupaten Majalengka, Kamis (28/12). Masing-masing parpol mengungkapkan pandangan dan pendapat mengenai rencana pemetaan dapil untuk Pileg 2019. Walaupun sebatas pendapat lisan dari hasil analisa, namun hanya ada dua parpol yang menginginkan perubahan dapil yakni PDI perjuangan dan Partai Golkar. Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Drs Sabungan Simatupang menyebutkan hasil pemetaan jumlah dan komposisi dapil pada Pileg 2019 mendatang ada 8, dengan komposisi kuota kursi masing-masing antara 6 hingga 7 kursi. Pihaknya menilai jika pemetaan dapil versi PDIP merupakan yang paling realistis, mengacu pada prinsip-prinsip yang ditentukan peraturan undang-undang. Pemetaan dapil versi PDIP terdiri dari tiga hingga empat kecamatan. Per dapil penduduknya diperkirakan 150 ribu hingga 180 ribu. Sehingga jumlah kuota kursi yang tersedia juga merata, ada yang 6 dan 7 kursi. Disamping itu, dari segi lokasi dan kultur juga dinilai paling tepat. “Misalnya Rajagaluh, Sindangwangi, dan Lewimunding kita jadikan satu dapil karena lokasinya berdekatan dan kultur masyarakatnya tidak jauh beda,” jelasnya. Pengurus Partai Golkar Indra Dwi Budi Rahadian SKom, juga menyampaikan pendapat bahwa Golkar menginginkan jumlah dapil ada 8. Namun untuk komposisi kecamatan yang dicantumkan per dapil versi Partai Golkar ada perbedaan dengan yang dipetakan PDI Perjuangan. Namun, dari segi kuota kursi di masing-masing dapil nyaris sama antara 6 hingga 7 kursi. Sementara partai lain seperti PKB, PPP, Demokrat, PKS, PAN, Nasdem, PKPI, PBB, dan parpol baru seperti Perindo, Idaman, Berkarya, dan Garuda menginginkan agar jumlah dapil tidak mengalami perubahan seperti Pileg 2014 lalu. Ketua DPC PKB Majalengka dr H Hamdi MKes menyebutkan, meski berstatus partai besar dengan kursi kedua terbanyak di Pileg 2014, namun pihaknya memandang dapil yang mengalami penambahan atau perubahan dari komposisi tidak menguntungkan bagi partainya. Sehingga walaupun dua partai besar lain mengajukan wacana penambahan dapil, PKB ingin jumlah dan komposisi dapil tidak mengalami perubahan. Ketua KPU Majalengka Supriatna SAg menjelaskan, konsep penyusunan dapil untuk perebutan kursi DPRD Kabupaten Majalengka hasil Pileg 2019 mendatang ada di tangan KPU RI. Pihaknya hanya bertugas mengakomodasi semua masukan dan pendapat parpol di Kabupaten Majalengka. Nantinya, usulan dan masukan dari kajian dan pemetaan parpol tersebut dikirim ke KPU RI. “Walaupun sekarang dua parpol ingin ada perubahan dan mayoritas ingin tetap, tidak lantas diambil keputusan yang mayoritas. Semua masukan dari itu kita kirim ke pusat, nanti KPU-RI yang memutuskan. Menimbang dari masukan dan pendapat parpo-parpol,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: