Satpol PP Cirebon Garuk 22 Pasangan Bukan Suami-Istri dan Sita Ratusan Botol Miras

Satpol PP Cirebon Garuk 22 Pasangan Bukan Suami-Istri dan Sita Ratusan Botol Miras

CIREBON - Satpol PP Kabupaten Cirebon menggaruk 22 pasangan pasangan suami istri di dalam kos-kosan, Kamis (28/12) malam. Mereka terjaring operasi cipta kondisi jelang Tahun Baru 2018. Operasi Satpol PP itu dibagi menjadi tiga tim, dari zona barat, timur dan tengah. Petugas memeriksa satu per satu kos-kosan, tempat karaoke, dan kafe dengan sasaran miras dan pesangan bukan suami-istri. \"Sebanyak 22 pasangan muda bukan suami istri kita bawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,\" kata Iman Sugiharto, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon. Selain pasangan bukan suami-istri, petugas juga berhasil menyita ratusan barang bukti miras. Para pasangan mesum dan barang bukti miras diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sumber. Ratusan minuman yang mengandung alkohol disita dari beberapa kafe yang tidak berizin. \"Ada beberapa kafe yang tidak berizin menyediakan minuman beralkohol. Terpaksa kita amankan ratusan miras di diberi teguran untuk tidak lagi menjual,\" katanya. Iman melanjutkan, kalaupun kafe-kafe ingin menyediakan minuman beralkohol (mihol), harus melalui prosedur, yakni perizinan. Karena mihol boleh beredar pada hotel-hotel yang sudah memiliki izin khusus. \"Kalau ingin menjual harus izin. Karena sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2015 bahwa untuk miras itu hanya diperbolehkan di hotel berbintang tiga dan kafe yang berizin,\" imbuhnnya. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: