Pembahasan Evaluasi Gubernur Kilat, APBD 2018 Majalengka Tinggal Diperdakan

Pembahasan Evaluasi Gubernur Kilat, APBD 2018 Majalengka Tinggal Diperdakan

  MAJALENGKA – Tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 sudah tuntas, setelah tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) bersama badan anggaran (banggar) DPRD menggelar pembahasan hasil evaluasi gubernur, Jumat (29/12). Kesepakatan didapat dalam waktu yang relatif singkat, karena pembahasan yang baru dimulai Jumat pagi langsung selesai Jumat petang. Maka tahapan penyusunan RAPBD tinggal menunggu pengesahan menjadi peraturan daerah (perda) tentang APBD 2018. Sekretaris TAPD DR H Lalan Soeherlan MSi menjelaskan, pembahasan hasil evaluasi gubernur berjalan lancar. Hal itu karena pihaknya langsung membuat tindak lanjut catatan dan rekomendasi pemerintah provinsi tersebut,  untuk dituangkan ke dalam postur komposisi APBD. “Tadi sudah selesai, tinggal menunggu pengesahan menjadi Perda APBD 2018. Berjalan lancar karena tidak ada yang krusial dalam hasil evaluasi tersebut, yang berdampak signifikan terhadap RAPBD yang telah kita sepakati bersama antara eksekutif dan legislatif. Kalaupun ada catatan, sudah kita tindak lanjuti,” kata Lalan. Setelah pengesahan Perda APBD berikut peraturan bupati (perbup) tentang penjabaran APBD, bisa langsung dieksekusi setidaknya pertengahan Januari 2018. Sedangkan untuk belanja-belanja yang sifatnya umum seperti gaji pegawai Januari, dipastikan tetap dapat dibayarkan di awal Januari 2018. “Kalau untuk gaji pegawai sih aman, karena di setiap OPD ada UP (uang persediaan). Itu bisa dibayarkan seperti biasa di awal bulan. Apalagi sekarang pengesahan APBD lebih cepat dan tepat waktu, jadi untuk belanja-belanja yang sifatnya rutin pertengahan atau akhir Januari juga bisa dieksekusi,” ungkapnya. Sementara Wakil Ketua DPRD Drs M Jubaedi mengaku DPRD tidak terlalu menyoroti hasil evaluasi gubernur, karena setelah ditelaah catatan dan rekomendasi pemprov sifatnya normatif. Kalaupun ada catatan, hanya untuk meluruskan agar APBD Kabupaten Majalengka sesuai dengan peraturan perundangan. “Sebetulnya kita sudah sering memberikan masukan agar hasil evaluasi gubernur terhadap APBD setiap tahun bisa dilaksanakan. Biasanya catatan itu untuk meluruskan, kalaupun tidak dilaksanakan oleh eksekutif konsekuensinya mereka yang tanggung. Secara kelembagaan kita sudah berupaya meluruskan,” ungkap Jubaedi. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: