Hadapi Pemilu 2019, KPU Cirebon Bahas Komposisi Kursi dengan Parpol
CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melaksanakan rapat kerja dengan partai politik dan usur terkait, Jumat (29/12). Rapat kerja yang dilaksanakan di salah satu hotel di Jalan Tuparev, Kedawung ini bertujuan meminta saran partai politik di Kabupaten Cirebon untuk memberi masukan tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilu 2019. \"Sebanyak 17 perwakilan partai politik (parpol) menghadiri acara ini. Mereka banyak yang mengusulkan terkait dapil dan sangat bagus sekali usulannya,\" ujar salahsatu Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Marzuki. Diungkapkan Marzuki, partai politik mengusulkan adanya 7 kursi di setiap dapil demi pemerataan. Dalam pemilu legislatif kemarin, lanjut Marzuki, jumlah kursi di setiap dapil berbeda mulai 6 hingga 8 kursi di setiap dapil. \"Usulan dari partai politik ini nanti akan kami usulkan ke KPU provinsi pada pertengahan Januari nanti, yang kemudian pada bulan Maret sampai bulan April, KPU pusat akan memutuskan. Jadi keputusan ini sudah ada sebelum pendaftaran calon yang dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli,\" kata Marzuki. Sementara itu, salah satu perwakilan dari Partai Perindo, Miftah mengatakan, pihaknya menilai dalam sosialisasi tentang perubahan dapil ini harus sesuai dengan kultur, kearifan lokal dan geografis agar KPU tidak menyalahi aturan. \"Secara geografis harus nyambung dan setidaknya saya juga berharap adanya penambahan kursi dari 50 menjadi 55 kursi. Kami juga menginginkan adanya pemerataan kursi sehingga tidak terlalu jomplang seperti sekarang ada yang 8 ada yang 6,\" katanya. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: