Kebudayaan adalah Investasi

Kebudayaan adalah Investasi

CIREBON – Peninggalan kebudayaan di Kota Cirebon pelan-pelan terus berkurang. Dari 36 jenis kebudayaan, tinggal 11 yang masih aktif dan ada upaya pelestarian di antaranya, Sintren, Berokan, Wayang Wong, Telik Sandi, Tari Topeng, burok dan Angklung Bungko. Sementara mayoritas mengalami kendala pada regenerasi dan upaya melestarikan. \"Kami berharap lahirnya Undang-undang Pemajuan Kebudayaan bisa membantu upaya pelestarian,” ujar Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP), Dana Kartiman, kepada Radar Cirebon. Menurut dia, UU 5/2017 perlu terus disosialisasikan. Apalagi Kota Cirebon sudah memiliki dewan kesenian, sehingga iplementasi daripada undang-undangan ini seharusnya bisa lebih mudah. Yang tidak kalah penting ialah tersalurkannya pemahaman UU tersebut kepada masyarakat. Seperti diketahui, Bab II UU 5/2017 merupakan inti dari produk hukum tersebut. Isinya mengatur tentang pemajuan sepuluh objek kebudayaan yang harus dimengerti sebagai sebuah taksonomi, bukan sebagai daftar kegiatan atau benda kebudayaan. Sebelumnya, Kasubdit Seni Media Direktorat Kesnian Kemendikbud, Edi Irawan menyampaikan, setelah melalui proses panjang hingga 35 tahun UU 5/2017 diundangkan 24 Mei 2017. Oleh karenanya, sebagai bentuk implementasi, Undang-Undang tersebut sangatlah perlu disosialisasikan oleh khalayak umum terutama penggiat seni dan budaya. \"Kebudayaan merupakan investasi masa depan dalam membangun peradaban bangsa,” katanya. Karena itu, kata Edi, pemajuan kebudayaan Indonesia harus maju dan bertahan. Nah di dalam UU Pemajuan Kebudayaan memiliki cara pandang bahwa kebudayaan sebagai investasi, bukan dinilai dari angka-angka. Kemudian, salah satu pemajuan kebudayan bertujuan juga untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan memperkaya keberagaman budaya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: