Belum Dibayar, Supplier Proyek DAK Terpaksa Ngadu ke Walikota

Belum Dibayar, Supplier Proyek DAK Terpaksa Ngadu ke Walikota

CIREBON - Sejumlah supplier dan sub kontraktor proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar mengadu ke Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis, Jumat (29/12). Mereka tak kunjung dibayar oleh tiga perusahaan pemenang tender. Direktur PT Hasta Depa Karunia, Abdul Kadir Usman mengatakan, perusahaan yang menjadi rekanan kontraktor DAK terpaksa menemui Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH untuk minta difasilitasi. Sebab, sampai saat ini pembayaran yang dijanjikan tak kunjung diterima. \"Pak Wali menyatakan beliau mengerti permasalahannya. Beliau akan berupaya bertemu dengan para main kontraktor. Dan semua pasti akan dibayar,\" ujar Abdul, kepada Radar. Pihaknya pun menagih janji Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Ir Budi Raharjo MBA. Disebutkan, dalam pertemuan dengan Budi mereka dijanjikan saat surat perintah membayar (SPM) beres, akan ada pertemuan antara kontraktor, supplier, sub kontraktor dan DPUPR. Nyatanya, sampai saat ini janji itu tidak dipenuhi. \"Memang urusan kita bukan dengan DPUPR, karena langsung ke main kontraktor. Tapi DPUPR seolah kok lepas tangan, kita kan hanya minta difasilitasi,\" katanya. Supplier dari CV Ros Makmur, Makmuri menambahkan, dari keseluruhan sub kontraktor total sisa yang belum dibayarkan mencapai Rp10 miliar. Sedangkan untuk supplier totalnya Rp7 miliar. \"Kalau dihitung, pembayaran baru hanya 20 persen dari total keseluruhan,\" ujarnya. Dirinya menjelaskan, dalam proyek DAK para pemenang kontrak yakni tiga perusahaan asal Jakarta sebetulnya nyaris tidak berkontribusi maksimal. Justru kontraktor lokal dan supplier yang mati-matian berusaha membangun kota. \"Memang kita tidak terkontrak dengan DPUPR. Tapi setidaknya menjembatani kita, apakah ada masalah di main kontraktornya,\" jelasnya. Supplier lainnya, Dwi Hari Setiawan mengaku sudah lelah menunggu pembayaran. Pasalnya, di awal kontrak sub kontraktor dan supplier akan dibayar per dua minggu. \"Padahal kita ingin menagih hak, tapi kok kayak ngemis jadinya. Kalau dari perjanjian main kontraktor sudah melanggar, karena di awal dibayar secara periodik per dua minggu. Tapi nggak ada hasilnya,\" ungkapnya. (mik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: