Muamalat Beri Tambahan Nisbah Bagi Hasil
CIREBON - Bank Muamalat gencar mengenalkan produk andalan Tabungan Muamalat Prima. Periode 1 Desember 2012-31 Maret 2013 nasabah berkesempatan menikmati program spesial tambahan nisbah bagi hasil sampai di atas sembilan persen. Nasabah akan mendapat bagi hasil di atas rata-rata deposito pada umumnya. “Produknya masih sama hanya kami memberi sesuatu yang beda bagi nasabah,” ucap Relationship Manager Bank Muamalat Cabang Cirebon, Hendhi Purnama, kemarin (21/12). Tabungan ini cukup menarik karena, nasabah bisa bertransaksi tanpa jangka waktu seperti aturan deposito. Makin besar saldo otomatis jumlah bagi hasil lebih maksimal. Selain bagi hasil yang tinggi, Tabungan Muamalat Prima juga memberi banyak keuntungan, salah satunya bersifat fleksibel sebab saldo tabungan bisa ditarik dan dimanfaatkan untuk transaksi setiap saat dibutuhkan. Hendhi mengatakan, nasabah Tabungan Muamalat Prima bisa menikmati fasilitas phone banking, mobile banking dan internet banking. Untuk memiliki tabungan ini sangat mudah dan bisa dimanfaatkan oleh perorangan atau non-perorangan (CV, PT atau Koperasi). Memberi kemudahan di tengah kebutuhan transaksi yang makin tinggi terutama dunia usaha. “Proses awalnya mudah dan nasabah diuntungkan dengan banyaknya kemudahan untuk berbagai transaksi,” katanya. Tabungan Muamalat Prima aman. Didesain secara sistem dan prosedur sehingga, dana nasabah memiliki tingkat jaminan keamanan yang lebih tinggi. Ada juga fasilitas tarik tunai di ATM non Muamalat, jaringan kantor yang luas ditambah keberadaan System Online Payment Point (SOPP) di Kantor Pos dan merchant Visa. Hendhi menambahkan Muamalat juga memiliki Tabungan Muamalat Prima Berhadiah. Tabungan ini memberi kesempatan pada nasabah untuk menentukan jenis hadiah di awal. Ditambah bagi hasil setiap bulan. Bedanya Tabungan Muamalat Berhadiah memiliki kurun waktu pengendapan saldo dan tidak dilengkapi kartu ATM. “Setelah kurun waktu tabungan habis, saldo bisa langsung dicairkan atau dipindah ke tabungan biasa,” pungkasnya. (tta/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: