Ongkos Haji-Umrah Bakal Semakin Mahal, Ini Sebabnya
JAKARTA - Biaya haji dan umrah akan mengalami kenaikan pada awal tahun 2018. Pasalnya, sejak 1 Januari kemarin Arab Saudi resmi memberlakukan Value Added Tax (VAT) sebesar 5 persen pada semua transaksi. Hal ini akan berpengaruh pada biaya penerbangan dan akomodasi haji dan umrah. Selain Arab Saudi, Uni Emirat Arab juga memberlakukan pajak dengan nilai yang sama. Selama ini, warga di kedua negara menikmati hidup tanpa beban pajak dari pemerintah. Namun penghasilan negara dari minyak terus menurun sejak 2014. Keduanya memilih untuk menetapkan VAT atau PPN sebesar 5 persen di semua transaksi. Pemberlakuan pajak ini diperkirakan juga berpengaruh pada penetapan biaya perjalanan haji dan umrah. Wakil Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Rinto Rahardjo memastikan bahwa akan ada kenaikan pada biaya layanan haji dan umrah. “Kalau kenaikan itu pasti, tapi sampai sekarang belum kami putuskan,” katanya saat dihubungi Jawa Pos (Radar Cirebon Group), Selasa (2/1). Rinto mengatakan, kenaikan tarif haji dan umrah akan disesuaikan pada semua anggota biro travel di bawah AMPHURI setelah melalui musyawarah di tingkat pimpinan asosiasi. Senada, Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muharram Ahmad mengatakan bahwa pemberlakukan PPN pemerintah Arab Saudi juga akan membuat harga hotel, penerbangan, dan akomodasi lainnya terkerek naik. Biro travel tanah air otomatis akan menambahkan beban pajak ini pada harga setiap item layanan haji dan umrah. “Itu (kenaikan tarif, red) pasti. Malah nanti bakal menimbulkan efek snowball,” katanya. Meski demikian, Muharram menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada yang berubah dari ongkos akomodasi di Makkah dan Madinah. Namun paling tidak, efek pemberlakuan pajak akan terasa minimal 3 bulan ke depan. Jika disimulasikan, selama ini ongkos umrah biro travel Indonesia adalah Rp20 juta hingga Rp30 juta per orang. Sebenarnya, kata Muharram, pengaruh kenaikannya tidak akan terlalu besar. “Kalau ongkos umrahnya Rp20 juta, ya paling naik jadi Rp21 juta,” ujarnya. Meski demikian, menurut Muharram, masyarakat tidak perlu khawatir. Selama ini penyelenggaraan umrah dilakukan dengan kerjasama antara biro travel tanah air dengan biro travel di Arab Saudi. Memang sudah ada pembicaraan bahwa pemberlakuan pajak akan menimbulkan penurunan tren penjualan paket layanan umrah. Menurut Muharram, ini mestinya akan diantisipasi oleh pihak travel di Arab Saudi. Biasanya mereka akan melakukan segala cara agar penjualan tidak menurun. “Bisa saja walaupun ada pajak, mereka yang tanggung. Atau pajaknya 5 persen, mereka bikin diskon 10 persen, macam-macam,” pungkasnya. Kementerian Agama (Kemenag) masih belum berkomentar banyak terkait dengan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen untuk hotel dan layanan lainnya. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim meminta waktu untuk mempelajari mekanisme pungutan pajak tersebut. Termasuk juga apakah pajak hotel tersebut diberlakukan juga untuk haji maupun umrah. “Saya lagi nyari info dulu,” jelasnya kemarin (2/1). Sementara itu Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menjelaskan penambahan PPN 5 persen itu diestimasikan bakal ebrpengaruh terhadap biaya penyelenggara ibadah haji 2018. “Terutama komponen transportasi, akomodasi (hotel, red), dan konsumsi,” jelasnya. Menurut dia ketiga komponen itu berhimpitan dengan item barang atau jasa yang dikenai pajak oleh pemerintah Saudi. Namun dia belum bisa memastikan angka perkiraan keniaikan ongkos haji tahun ini dibandingkan tahun lalu. Sebab Kemenag masih harus mempelajari skema adanya beban pajak tersebut kedalam komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Meskipun begitu dalam penyusunan biaya haji 2018 Kemenag akan mencantumkan biaya pajak itu secara detail di dalam cost biaya haji. Dia juga menerangkan untuk saat ini ada alur baru dalam pembahasan serta penetapan BPIH. Yakni pembahasan ongkos haji dibahas dan diajukan melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selanjutnya dibahas bersama DPR untuk disetujui. Jadi masih ada waktu untuk melakukan penyesuaian biaya haji terkait dengan pengenaan PPN 5 persen. “Jika memang PPN itu akan diberlakukan ke semua jamaah haji,” tuturnya. Sebagaimana diketahui rata-rata ongkos haji 2017 dipatok Rp34.890.312/jamaah. Nominal ini berbeda-beda sesuai dengan embarkasi masing-masing. Ongkos haji 2017 itu lebih mahal dibandingkan periode 2016 yang ditetapkan rata-rata Rp34.641.304/jamaah. Atau mengalami kenaikan Rp249 ribuan. Sementara itu penerapan PPN 5 persen tidak menutup kemungkinan berpengaruh pada biaya umrah. Apalagi Kemenag bakal menetapkan batas bawah biaya umrah. Mastuki menjelaskan skema yang saat ini masih digodok Kemenag itu bukan menggunakan sebutan tarif bawah atau biaya minimal. “Tapi biaya referensi,” tuturnya. Biaya referensi itu mengacu pada pelayanan minimal yang harus dijalankan travel umrah. Meliputi transportasi, konsumsi, akomodasi hotel, pelayanan ibadah, pengurusan dokumen, dan lain sebagainya. Dari komponen ini besaran harga minimal muncul sebagai referensi untuk travel umrah. (wan/tau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: