John Kei Divonis 12 Tahun Penjara

John Kei Divonis 12 Tahun Penjara

Pengacara Sela Pembacaan Putusan JAKARTA – Proses persidangan perkara pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono dengan terdakwa John Kei akhirnya rampung. Kemarin (27/12), persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, itu memvonis John selama 12 tahun penjara. Putusan yang dijatuhkan lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa selama 14 tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan John Kei terbukti bersalah lantaran sebagai aktor intelektual pembunuhan berencana tersebut. Perbuatan John Kei diputus memenuhi unsur-unsur delik pada pasal 340 juncto (jo) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain John Kei, majelis hakim juga menyatakan dua terdakwa lainnya yakni Josep Hungan dan Muchlis B. Sahab bersalah, berdasarkan pasal 340 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. Mereka berdua dianggap terbukti dan meyakinkan dengan sengaja memberikan kesempatan pembunuhan berencana. ”Masing-masing dihukum 1 tahun 6 bulan penjara,” ungkap Ketua Majelis Hakim Supradja. Supradja menerangkan, pembunuhan yang dirancang secara bersama-sama dan didalangi John Kei ini dinilai sangat sadis, meresahkan, dan menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban. Tak pelak, unsur yang memberatkan hukuman John Kei itu jauh lebih banyak dibandingkan peringanan hukuman. Misalnya perilaku John Kei yang sopan selama masa persidangan. ”Kalau tidak sependapat, tentu saja para pihak bisa mengajukan upaya hukum,” paparnya. Selama proses persidangan, pengamanan John Kei jauh lebih ketat, lantaran tak mau kericuhan seperti masa pembacaan tuntutan jaksa terulang. Polda Metro Jaya mengerahkan ratusan polisi dan intelejen. Lebih dari tiga puluh intel dengan baju preman terlebih dahulu masuk dan memadati ruang sidang pada pukul 9.00, ketimbang massa pro John Kei. Setelah ruangan penuh, tak satu pun orang luar yang dibiarkan masuk ke persidangan tersebut. Saking ketatnya pengawasan, sumber Jawa Pos (Radar Cirebon Group) dari intelejen Polda Metro Jaya, mengatakan tak lebih dari enam orang saja dari kubu John Kei yang menembus pengamanan polisi, dan berhasil masuk ruang sidang. Proses sidang yang molor sejam dari jadwal pukul 10.00 itu berjalan panas. Berkali-kali pihak pengacara John Kei menyela, dan tidak terima atas keterangan saksi dan bukti yang dibacakan oleh majelis. Berkali-kali pula ketua majelis hakim menegur penasehat hukum untuk diam, dan majelis pun kembali membacakan arsip fakta persidangan tiga terdakwa setebal 150 halaman. ”Berdasarkan barang bukti apa\" Tunjukkan satu saja barang buktinya,” sanggah Tofik Y. Chandra, pengacara John Kei, tentang statement hakim adanya barang bukti dari ketiga terdakwa tersebut. Kendati memanas, persidangan yang berjalan sekitar 3,5 jam ini jauh lebih kondusif ketimbang masa persidangan sebelumnya, yakni pembacaan tuntutan jaksa. Usai amar putusan dan menjatuhkan vonis dibacakan, John Kei terlihat lebih legowo. ”Pada prinsipnya saya tidak bersalah. Tapi sebagai warga negara yang baik, saya akan hormati putusan,” ungkap John Kei usai menyalami majelis hakim. Kendati demikian, ia melanjutkan tetap akan mengajukan upaya hukum banding  atas putusan PN tersebut. Indra Sahnun Lubis, penasehat hukum John Kei menyatakan majelis hakim tidak menggali lebih dalam fakta-fakta persidangan yang dipaparkan. Misalnya apakah PT Sanex Steel benar-benar memiliki masalah hukum atau tidak, yang pada akhirnya menyeret Muchlis B. Sahab –rekan pengacara John Kei- sebagai salah satu pihak dalam peristiwa berdarah itu. ”Kalau betul ada masalah hukum, sejatinya tidak ada rencana pembunuhan saat itu,” ungkapnya. (gal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: