Buang Sampah di Laut Siap-siap Didenda Rp5 Juta

Buang Sampah di Laut Siap-siap Didenda Rp5 Juta

CIREBON - Sampah yang menumpuk di kawasan bibir pantai Kota Cirebon, diduga terkait dengan upaya kepemilikan lahan dengan reklamasi. Meski demikian, Kelurahan Lemahwungkuk hanya mendengar dan belum memastikan terkait dugaan itu. Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Lemahwungkuk, Herry Purnomo mengatakan, tumpukan sampah di pesisir sudah terjadi bertahun-tahun. Tapi, sulit membuktikan dugaan jual beli tanah timbul di wilayah tersebut juga belum bisa dibuktikan. \"Kalaupun terjadi itu, ada surat kepemilikan tanah yang kelurahan juga tau,\" ujar Herry, kepada Radar, Selasa (16/1). Herry hanya mengimbau kepada masyarakat untuk saling menjaga kebersihan lingkungan. Pihaknya juga sudah melakukan upaya sosialisasi terkait persoalan sampah dan pengelolaannya. Bahkan sudah ada petugas juga untuk mengangkut sampah di rumah-rumah warga. Dengan kondisi yang penuh sampah, ia berharap ada upaya yang dilakukan untuk menormalkan kondisi bibir pantai. Terlebih, kondisi penumpukan sampah tersebut berada di lingkungan yang padat penduduk. \"Kalau bibir pantainya bersih, anak-anak juga nyaman untuk bermain di situ,\" tuturnya. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir Watid Sahriar MBA menilai perlu adanya regulasi agar kasus-kasus buang sampah di sungai atau di laut bisa dihentikan. Bahkan aturan menegaskan tentang sanksi buang sampah sembarangan minimal Rp5 juta untuk perorangan dan untuk instansi atau perusahaan Rp50 juta. “Buang sampah di sungai, laut, itu perbuatan tidak benar,\" katanya, usai rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon di Griya Sawala, Senin (15/1) Untuk itu, kata Watid, perlu adanya aturan atau regulasi dalam menangani persoalan itu. Termasuk untuk mengatasi persoalan tanah timbul yang diduga diperjualbelikan. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, Abdul Syukur mengungkapkan adanya sampah-sampah plastik yang bertebaran di sepanjang  pesisir pantai Kota Cirebon berawal dari sampah yang dibuang di Sungai Kriyan. Sampah tersebut hanyut ke laut dan terbawa lagi oleh gelombang ke pinggir pantai. “Ini karena masih banyaknya masyarakat yang membuang sampah rumah tangga ke sungai. Aliran sungai yang  mengalir ke laut pun dipenuhi oleh sampah,” tuturnya. Syukur mengungkapkan, hutan mangrove yang ada di pesisir pantai Kota Cirebon juga dipenuhi dengan sampah plastik. Untuk mengantisipasinya, ia meminta agar pengolahan sampah dilakukan dari hulu, dari sumbernya. Dicontohkan, di salah satu RW di Kota Cirebon, yaitu RW Kesunean Selatan selain sudah mengelola hutan mangrove juga sudah mengelola sampah sendiri. Tidak hanya itu, warga pun membuat kampung yang ada di wilayah pesisir menjadi cantik. “Ketua RW sudah melarang penimbunan tanah menggunakan sampah. Ini terobosan yang bagus,” ungkapnya. Karena itu Syukur berharap terobosan tersebut bisa ditularkan ke RW lain yang ada di sekitarnya. Syukur juga meminta kepada masyarakat untuk bisa bersama-sama menjaga lingkungan yang ada di sekitarnya. Hal paling sederhana yang bisa dilakukan yaitu dengan membuang sampah pada tempatnya. “Jika kita bisa menjaga lingkungan maka lingkungan juga akan menjaga kita,” kata Syukur. (mik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: