Pengedar Judi Togel Diciduk Polsek Gabus Wetan

Pengedar Judi Togel Diciduk Polsek Gabus Wetan

INDRAMAYU-Upaya jajaran Polres Indramayu dalam memberantas praktik perjudian terus dilakukan. Kali ini seorang pengedar judi toto gelap (togel) di Kecamatan Gabus Wetan ditangkap. Pelakunya berinisial Cas alias Boncel (40), warga Desa Kedokangabus, Kecamatan Gabuswetan. Dari tangannya petugas juga menyita barang bukti alat transaksi judi togel dan uang tunai ratusan ribu rupiah. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP melalui Kapolsek Gabus Wetan AKP Sunardi SH membenarkan penangkapan terhadap pengedar judi togel tersebut. Tersangka ditangkap di rumahnya saat sedang mengedarkan togel. Tersangka pun digiring ke Mapolsek Gabus Wetan. Sunardi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi dari warga yang menyebutkan ada pengedar judi togel di Kedokangabus. Selanjutnya petugas merespons laporan tersebut dan menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Hanya saja, sesampai di lokasi petugas tak mendapati pengedar togel tersebut. Selang berapa lama kemudian petugas melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang disebutkan. Orang tersebut (tersangka, red) kemudian menawarkan kupon togel. Saat itu juga petugas Reskrim Polsek Gabus Wetan langsung menggerebeknya dan membekuk Cas alias Boncel. Tersangka ditangkap ketika sedang melakukan atau menyelenggarakan perjudian togel jenis Hongkong. Dia kemudian dibawa ke Mapolsek Gabus Wetan bersama barang buktinya, berupa uang tunai sejumlah Rp161 ribu, empat lembar rekapan pasangan judi togel, satu bendel rumusan ciamsi. Kemudian satu tas warna hitam, satu dompet warna coklat, termasuk empat pulpen warna hitam, satu pensil warna hitam merah, serta satu unit handphone yang sering digunakan pelaku sebagai alat penghubung dengan pelanggannya. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: