Permenhub Diterapkan, Driver Online Bergejolak

Permenhub Diterapkan, Driver Online Bergejolak

CIREBON - Sejumlah driver transportasi online melakukan penandatanganan petisi. Mereka menyuarakan penolakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 yang dianggap memberatkan. Penandatanganan petisi tersebut dilakukan di kawan Stadion Bima. Koordinator Lapangan Komando Pengemudi Online, Ayip mengatakan, aksi penolakan ini bukan hanya dilakukan di Cirebon namun juga serentak dilakukan di beberapa kota lainnya. Petisi tersebut antara lain menolak beberapa poin yang dianggap memberatkan para driver  yakni Pasal 26 (a) beroprasi pada wilayah operasi yang ditetapkan. Kemudian pasal 39 ayat 1 yang menyebutkan bahwa kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 huruf a, dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) Atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi. Poin lainnya yang dipersoalkan adalah kuota driver per wilayah, kendaraan wajib uji KIR, serta tentang driver wajib SIM A Umum. \"Beberapa peratuan ini dirasa memberatkan para driver online,\" ujar Arif, di sela penandatanganan petisi, kepada Radar, Senin (22/1). Hingga saat ini petisi yang telah ditandatangani baru berjumlah 120 dari total seluruh driver online sekitar 700. Ia mengatakan saat petisi telah terkumul semua selanjutnya pihaknya akan memberikan petisi tersebut kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon. \"Ini menyangkut solidaritas kami, kami menunggu yang lain menandatangani petisi juga dan selanjtnya diberikan kepada dishub sebagai bentuk penolakan,\" tuturnya. Ia menambahkan, poin-poin permenhub dirasa terlalu memberatkan terutama seperti STNK dan BPKB yang harus dibalik nama atas badan hukum. Kemudian harus adanya uji KIR untuk setiap mobil online. \"Mobil yang digunakan di sini kan mobil pribadi, masa harus ada stiker KIR seperti angkot dan STNK serta BPKB-nya atas nama badan hukum,\" ungkapnya. Ia berharap permenhub ini bisa disesuaikan kembali dengan kondisi di lapangan sehingga tidak memberatkan di salah satu pihak. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: