WNA Filipina Ditangkap Imigrasi, Ingin Kembali usai Deportasi

WNA Filipina Ditangkap Imigrasi, Ingin Kembali usai Deportasi

CIREBON–Setelah diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Nader Darmawan Janjaman (52), WNA Filipina yang diamankan di Karangmalang, Kecamatan Lohbener, Indramayu (10/1), akhirnya dideportasi, Kamis (25/1). Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, Nader sudah diawasi Imigrasi sejak 10-24 Januari 2018. Menurut Tito, Nader telah beraktivitas di Indonesia (Indramayu, red) selama tiga tahun. Jangka waktu tersebut tidak sesuai dengan perizinan dari Imgrasi. Sehingga, tim penegak menjemput Nader dengan paksa di wilayah Indramayu. “Nader mengurusi anak-anak. Istrinya kerja di Arab Saudi,” katanya. Dia menambahkan, sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf f, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif berupa deportasi atau pemulangan terhadap orang asing yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan. “Pemulangan WNA asal Filipina ini sudah sesuai dengan pasal yang berlaku,“ kata Tito. Sementara itu, Nader pasrah dipulangkan ke negara asalnya. Dia meninggalkan keempat anaknya yang masih berstatus pelajar. Namun, Nader tidak berkecil hati. Sebab, keempat anaknya dititipkan di keluarga istrinya. “Mau gimana lagi. Deportasi mungkin jalan terbaik,” jelasnya. Saat ditanya apakah ingin menetap di Indonesia, Nader sangat menginginkannya. Bahkan dia siap menjadi WNI secara resmi sehingga dapat berkumpul dengan anak-anaknya. “Rencananya, kalau istri sudah pulang dari Arab Saudi, saya akan kembali lagi ke Indonesia untuk bertemu anak-anak,“ tegasnya. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: