Tergiur Untung Besar, Nenek Kakak Beradik Jual Dextro

Tergiur Untung Besar, Nenek Kakak Beradik Jual Dextro

SUMBER- Kedapatan menjadi pengedar pil dextro dan trihex, Res (62) dan Suh (52) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon. Dari tangan lansia yang masih kakak beradik itu polisi menyita ribuan butir pil dextro dan puluhan pil trihex. Warga Blok Beberan Barat, Desa Beberan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, mengaku terpaksa menjual dextro dan trihex karena tergiur keuntungan besar dibanding berdagang. Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat desa setempat yang mengaku resah dengan aktivitas kedua tersangka yang menjual dextro dan trihex kepada pemuda desa. Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti polisi dengan mencari kedua tersangka. Akhirnya, mereka berhasil ditangkap di sebuah rumah di Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon saat akan melakukan transaksi, Rabu(2/1) sore. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 110 paket pil dextrometorphan berisi 1.870 butir dan 70 tablet trihexypenidyl dari tangan tersangka Res. Sedangkan dari tangan tersangka Suh, polisi menyita lima paket pil dextrometorphan berisi 80 butir dan 30 tablet trihexypenidyl. Beserta barang buktinya, kedua nenek-nenek itu kemudian digelandang ke Mapolres Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ditemui Radar Cirebon di Mapolres Cirebon, kemarin(3/1), kedua tersangka mengaku nekat menjual obat-obat keras tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang besar dan kesulitan ekonomi. “Awalnya sih ketemu orang, lalu memberitahu saya untuk menjual obat-obat itu, karena akan mendapatkan keuntungan besar daripada berdagang. Karena tergiur untung besar dan butuh biaya, saya beli obat itu sama laki-laki yang nggak saya kenal di Jl Lawanggada, Kota Cirebon,” ujar tersangka Res yang sudah memiliki 7 cucu ini. Sedangkan menurut pengakuan tersangka Suh, dalam seminggu ia bisa mendapatkan untung sampai Rp100 ribu dari jual-beli obat ilegal tersebut. Uang itu ia gunakan untuk memberi uang jajan dan keperluan sekolah empat cucunya. Pasalnya, penghasilan anak sulungnya yang hanya bekerja sebagai kuli pembangunan jalan tidak cukup untuk makan sehari-hari. “10 strip trihex beli seharga Rp60 ribu dan dijual Rp8000-Rp10 ribu per strip berisi 10 butir. Kalau satu toples berisi 1000 butir dextro beli seharga Rp150 ribu. Dextro lalu saya kemas sendiri berisi 16 butir per paket. Saya jual Rp10 ribu untuk tiga paket atau 48 butir,” ungkap Suh. Kapolres Cirebon, AKBP Irman Sugema SH SIK didampingi Kasat Serse Narkoba AKP Hartono melalui KBO Serse Narkoba Aiptu Jarir mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang RI No 36, tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. \"Dextro dijual sebagai obat bebas terbatas, sedangkan trihex merupakan obat yang dijual bebas terdaftar. Artinya, ada batas untuk mengonsumsi masing-masing obat itu. Kami masih mengejar bandarnya yang selalu beraksi di Jl Lawanggada, Kota Cirebon,\" kata Jarir. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: