Tim Gabungan Amankan 4 Orang Gila
MAJALENGKA - Polres Majalengka, Kodim 0617 Majalengka, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengadakan operasi pekat, Jumat (23/2). Sasarannya, orang yang mengalami gangguan jiwa di sejumlah wilayah di Majalengka. Razia yang dipimpin Kabag Ops Polres Kompol ME Pardede menyasar sejumlah jalan dan tempat yang diduga terdapat orang gila. Mulai dari pasar Cigasong, Kadipaten, Jatiwangi, dan berakhir di Kelurahan Simpeurem Kecamatan Cigasong. Tercatat ada empat orang yang mengalami gangguan jiwa, terdiri dari tiga laki-laki dan satu orang perempuan yang diamankan petugas. Mereka kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapat pemeriksaan medis. Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad mengatakan, razia terhadap orang gila tersebut agar mereka tidak berkeliaran. Apalagi sampai membahayakan masyarakat yang berpapasan atau berdekatan. Terlebih, belakangan muncul pemberitaan di sejumlah wilayah yang menyebutkan dugaan orang gila menganiaya ulama, ustad dan muazin. Kapolres mengimbau masyarakat, santri, tokoh agama, agar tidak panik atas isu orang gila yang meresahkan dan dituding melakukan penganiayaan. Menurutnya, masyarakat juga tidak perlu main hakim sendiri jika menemukan orang gila atau diduga orang gila yang berkeliaran di lingkungan sekitar. “Kami juga akan terus melakukan antisipasi terhadap orang gila yang berkeliaran di lingkungan masyarakat. Jika ada hal yang mencurigakan, lebih baik segera melapor ke mapolsek terdekat atau menghubungi polisi lewat telepon untuk segera diambil langkah,” ungkap kapolres. Untuk memberikan pemahaman terkait munculnya isu orang gila seperti yang banyak diberitakan, kapolres mengaku akan terus melakukan pendekatan dan sosialisasi terhadap masyarakat, tokoh agama, pesantren, dan di masjid-masjid. “Razia terhadap orang gila akan terus dilakukan, pendekatan terhadap ulama, pondok pesantren dan sosialisasi juga terus dilakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” kata kapolres. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: