Dua Pemuda Pemalak Dibekuk Polisi

Dua Pemuda Pemalak Dibekuk Polisi

Biasa Beraksi di Setu Sedong, Sempat Dihakimi Warga SEDONG - Dua pemuda asal Desa Beninggelis Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan, Andrian (19) dan Sulaiman (23) harus mendekam di dalam sel Polsek Sedong. Pasalnya, mereka kerap melakukan pemalakan di Setu Sedong Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, kawasan Setu Sedong merupakan kawasan objek wisata yang banyak dikunjungi warga, khususnya kalangan remaja. Tidak jarang pula para pengunjung serta remaja yang melaporkan telah menjadi korban penodongan dan barang-barang berharganya diambil. Ulah para pemalak yang memaksa dan menggunakan senjata tajam itu membuat resah warga. Puncaknya pada Minggu (6/1) sekitar pukul 15.00, Andrian dan Sulaiman melakukan pemalakan terhadap Endin (35) warga Dukuhwidara Kecamatan Sedong. Puluhan warga yang mengetahui aksi pemalakan tersebut langsung saja menolong korban serta kedua pemuda pemalak tersebut sempat dihakimi oleh para warga. Beruntung polisi datang tepat pada waktunya, sehingga kedua pemalak tersebut berhasil dibekuk serta diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sedong. Andrian kepada Radar mengatakan, dirinya melakukan pemalakan karena untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Dirinya bekerja sebagai buruh tukang gali proyek kabel tidak mencukupi biaya hidup sehari-hari. “Untuk biaya hidup saja, karena dari kerja buruh nggak cukup,” ujar Andrian. Sementara itu Kapolsek Sedong AKP Indra SH kepada Radar mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku pemalakan berkat partisipasi dari masyarakat. Tanpa ada partisipasi dari masyarakat maka pihaknya akan susah untuk mengungkap pelaku pemalakan tersebut. Karena memang pelaku pemalakan terbilang cukup lincah, apabila ada polisi, mereka tidak melakukan pemalakan. “Ini berkat peran serta dari masyarakat. Karena memang kita agak susah ungkap pelaku pemalakan yang sering meresahkan para warga,” ujar Indra. Masih menurut Indra, kedua pelaku pemalakan tersebut akan dikenakan pasal 368 jo Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Berkas kedua pelaku telah selesai, sehingga secepatnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber. Menurut rencana, para pelaku akan dititipkan terlebih dahulu di Rutan Klas I Cirebon. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yaitu sebuah sepeda motor milik pelaku Yamaha Jupiter MX nopol E 6589 KY, dan satu buah pisau dapur yang digunakan para pelaku untuk memalak. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: