Tercemar dan Dirugikan, Presdir Cirebon Power Lapor Balik

Tercemar dan Dirugikan, Presdir Cirebon Power Lapor Balik

CIREBON - Presiden Direktur Cirebon Power (CP) Heru Dewanto melaporkan balik ES warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, ke Polres Cirebon terkait pencemaran nama baik. Sebelumnya, pihak Cirebon Power merasa dirugikan dengan laporan ibu rumah tangga tersebut terkait penyerobotan lahan PLTU Agustus 2017 lalu. “Tidak terbukti penyerobotan lahan PLTU yang dilaporkan oleh seseorang yang berinisial ES. Akhirnya saya melaporkan balik tentang pencemaran nama baik. Ini wujud pembelajaran untuk masyarakat agar tidak asal melapor ke ranah hukum tanpa bukti dan data konkret,” ujar Heru usai menjalani pemeriksaan saksi, Kamis (15/3). Diketahui, pemanggilan Presdir CP tersebut dilakukan pihak penyidik Satreskrim Polres Cirebon setelah kasusnya naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Heru menjalani panggilan penyidik dan diperiksa secara tertutup didampingi kuasa hukum. \"Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan kepolisan,” ujar Heru. Menurut Heru, tudingan ES sangat tidak mendasar. Pasalnya CP bukan pemilik tanah yang diadukan ES, namun hanya sebagai penyewa. Status tanah tersebut adalah milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). CP hanya menyewa tanah untuk jangka waktu tertentu. “Saya harap masyarakat tidak terlalu percaya dengan kabar yang tidak jelas. Sangat jelas pihak CP sebagai penyewa lahan dari KLH. BPN Cirebon juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa lahan tersebut adalah milik KLH bukan milik perorangan,” bebernya. Sementara itu, KBO Reskrim Polres Cirebon Iptu Dudu Wawan membenarkan bahwa saat ini Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Cirebon Kabupaten sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. “Tadi (kemarin, red) kita periksa beberpa saksi termasuk Presdir Cirebon Power Heru Dewanto, kalau sudah selesai penyelidikannya nanti kita akan gelar perkara,” kata Dudu. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: