Investasi Indramayu Capai Rp 26,8 Triliun

Investasi Indramayu Capai Rp 26,8 Triliun

INDRAMAYU - Sebagai salah satu kabupaten di daerah pesisir utara Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Indramayu memiliki iklim investasi yang baik. Pemkab Indramayu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka pintu selebar-lebarnya bagi para investor dengan memberikan segala kemudahan dalam proses perizinan. Kabupaten Indramayu memanjakan investor dengan menyediakan ruang untuk dijadikan lahan berinvestasi, baik bagi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanam Modal Asing (PMA). Tercatat sejak tahun 2012 hingga 2017 PMDN yang berhasil masuk ke Kabupaten Indramayu mencapai Rp 26,8 trilliun. Berdasarkan data dari DPMPTSP Kabupaten Indramayu, pada tahun 2012 PMDN, yang masuk ke Indramayu sebanyak 81 perusahaan. Nilai investasinya mencapai Rp 702.378.371.000 dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.567 orang. Sedangkan PMA hanya 1 perusahaan. Nilai investasinya mencapai Rp 50.500.000.000 dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 450 orang. Di tahun 2013, sebanyak 35 perusahaan dalam negeri berinvestasi di Kabupaten Indrmayu dengan nilai investasi mencapai Rp 333.500.250.000. Dari 35 perusahaan penyerapan tenaga kerja sebanyak 560 orang. Sedangkan penanaman modal asing tidak masuk. Perlahan namun pasti, pada tahun 2014, ada 30 perusahaan dalam negeri kembali masuk dan berinvestasi di Indramayu. Nilai investasinya mencapai Rp 1.433.468.000 dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 2.760 orang. Sedangkan perusahaan asing yang berhasil masuk sebanyak 3 perusahaan dengan nilai 12.365.621 dolar. Dari 3 perusahaan itu, berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 480 orang. Selanjutnya investasi pada tahun 2015 investor yang berhasil masuk sebanyak 30 perusahaan. Nilai investasinya mencapai Rp130.244.410.000 dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 461 orang. Sementara penanaman modal asing tidak masuk. Pada tahun 2016, investasi di Kabupaten Indramayu sangat fantastis. Itu ditandai dengan masuknya 75 perusahaan dalam negeri dengan nilai investasi mencapai Rp 23.362.252.677.387. Dari 75 perusahaan berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 4.774 orang. Sedangkan penanaman modal asing pada tahun yang sama hanya mencapai nilai investasi 3.000.000 dolar dari 1 perusahaan. Dari perusahaan asing tersebut, menyerap tenaga kerja sebanyak 50 orang. Sementara tahun 2017, geliat investasi di Kabupaten Indramayu masih stabil. Investasi dalam negeri yang masuk ke kabupaten yang sarat potensi ini mencapai Rp 2.282.514.052.000. Nilai itu dari 66 perusahaan dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 2.777 orang. Sedangkan investor asing mencapai 8 perusahaan dengan nilai sebesar Rp 1.635.642.000.000. Dari 8 perusahaan itu menyerap tenaga kerja sebanyak 1.702 orang. Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Susanto menjelaskan, dari nilai investasi yang masuk ke Kabupaten Indramayu tersebut sebagian besar bergerak di bidang usaha industri textile, pertanian, perikanan, penyediaan pembangkit lisrik, pengelolaan minyak dan gas bumi, serta industri kimia organik dan industri batik. Susanto menambahkan, investor dapat masuk ke Indramayu dalam jumlah besar. Karena Kabupaten Indramayu mengalokasikan lahan sekitar 20.000 hektare untuk industri berdasarkan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sedang dilakukan Bappeda. “Kabupaten Indramayu berpeluang membangun kawasan industri. Karena letak Indramayu sangat strategis, terletak di jalur Pantura yang memiliki akses moda transportasi yaitu jalur utama pesisir utara, Tol Cipali, jalur kereta api Jatibarang, pelabuhan internasional Patimban, dan Bandara Internasional Jawa Barat,” tegas Susanto. Untuk lebih menyakinkan para calon investor bisa masuk ke Kabupaten Indramayu, kata Susanto, DPMPTSP melakukan strategi dengan cara memberikan kepastian dan kejelasan hukum untuk investasi. Kemudian penyederhanaan prosedur perizinan, pelayanan perizinan yang semakin mudah, efisien, dan efektif dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal. Selain itu juga penyempurnaan/revisi terhadap peraturan daerah atau peraturan bupati yang berkaitan dengan penanaman modal dalam rangka percepatan untuk menarik investor. Juga mengadakan forum pertemuan antara investor, pemkab, pemrov, pusat, maupun masyarakat untuk diskusi masalah peluang investasi penanaman modal, dan terus melakukan promosi potensi dan unggulan daerah melalui berbagai media. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: