Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan

Satu Lainnya Masih DPO \"\"CIREBON - Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur meringkus Dede Bajuri (24), warga Kesunean Utara RT 07, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Dede ditangkap, lantaran melakukan pemukulan terhadap Topan Hadiyanto (21), tetangganya sendiri. Akibatnya, Dede harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsekta Seltim, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum, melalui Kapolsek Cirebon Selatan Timur, Kompol Sutisna menyebutkan, Topan yang tercatat sebagai warga Kesunean Utara RT 04, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Sabtu (12/1) malam, ingin keluar bersama temannya, Yosi Sapira (21 tahun). Belum sampai keluar dari tempat tinggalnya, Topan bertemu dengan Dede di tikungan gang Muara Tua, masih di Kesunean Utara. \"Pada saat itu, Dede yang naik motor berboncengan dengan Ipeng dan Sutardi bertemu dengan Topan dan Yosi. Mungkin karena di bawah pengaruh minuman keras, akhirnya Dede berani melabrak Topan,\" kata Sutisna di ruang kerjanya kemarin. Dari labrakan itu,  akhirnya perang mulut antar Topan dan Dede tidak bisa dihindarkan. Tidak hanya itu, akibat dikompori Yosi yang merupakan mantan pacar Ipeng, Dede langsung memukul kepala Topan menggunakan botol minuman keras. Belum puas memukul korban, Dede kembali menghantam dada dan perut Topan menggunakan pecahan botol miras itu. Akibatnya, Topan mengalami luka di bagian mata kanan, dada dan perut sebelah kiri. Setelah puas melukai korban, Dede langsung melanjutkan perjalanan menuju rumahnya. Sedangkan Topan oleh Yosi dan warga sekitar dilarikan ke Rumah Sakit Gunung Jati. Tak mau pelaku bersantai lebih lama, anggota Polsek Selatan Timur yang kebetulan tinggal di lokasi langsung meringkus Dede. “Pak Sunarya yang merupakan anggota kami langsung meringkus Dede saat nongkrong bersama teman-temannya,\" tandas Sutisna. Sebelumnya, kata Sutisna, pihaknya sempat melakukan pengamanan kepada Sutardi, namun akhirnya dipulangkan karena tidak terbukti ikut serta. Sedangkan Ipeng yang diduga memprovokasi Dede berhasil kabur, dan hingga sekarang masih DPO. Hingga saat ini, polisi pun masih memantau perkembangan kondisi Topan. Sutisna mengatakan, informasi terakhir, Topan akan melakukan operasi di RS Mata Cicendo, Bandung. Ditanya apakah motif dari aksi penganiayaan itu, Sutisna menduga karena dikompori oleh Ipeng yang cemburu kepada Topan. Sutisna menambahkan, Dede dijerat dengan pasal 170 KUHP jo 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (atn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: