Jaksa Tuntut Setya Novanto 16 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
JAKARTA-Setya Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum KPK menilai, mantan ketua umum Partai Golkar tersebut terbukti turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP dengan cara mengintervensi proyek tersebut, agar didapatkan koleganya. “Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,\" ujar JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: