Sejam Sembunyi di Semak, Pembobol Rumah Terciduk

Sejam Sembunyi di Semak, Pembobol Rumah Terciduk

CIREBON – Apes. Kendati sudah bersembunyi selama satu jam di semak-semak lahan kosong Blok Kapling Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pencuri tetap berhasil dibekuk petugas Polsek Talun. Tersangka berinisial MD (35) warga Blok Pesarean Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber itu masuk ke rumah kosong milik H Amin Nurdiayanto di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Selasa (10/4). Kanit Reskrim Polsek Talun Iptu Muhyidin mengatakan, tersangka datang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol E 2706 BI. Tersangka MD memarkirkan sepeda motor di depan rumah korban. Kemudian pelaku melompati pagar rumah korban lalu mencongkel jendela rumah samping kanan menggunakan linggis kecil sepanjang 30 cm. Namun karena terpasang teralis besi tersangka tidak bisa masuk. Rupanya, tersangka tidak menyerah. Dia menuju belakang rumah kemudian memanjat tembok halaman belakang yang tidak ada atapnya. Setelah di dalam halaman tersangka mencongkel jendela kamar mandi kemudian masuk. Pelaku kemudian masuk kamar tidur membuka lemari pakaian dan mengacak-acak barang lainnya. Sial, belum sempat berhasil mengambil barang-barang, pelaku terpergok tetangga korban yang bernama Panji. Takut ditangkap, pelaku melarikan diri menuju halaman belakang dan memanjat dinding. Kemudian dia lompat ke belakang rumah dan bersembunyi di semak-semak. “Saksi meminta bantuan kepada warga sekitar untuk mencari pelaku yang bersembunyi di semak-semak. Saksi juga menghubungi kami untuk menangkap pelaku,” ujar Muhyidin. Tersangka yang sembunyi di dalam semak-semak berhasil diamankan setelah satu jam pencarian. “Dibantu masyarakat, kita akhirnya berhasil mengamankan tersangka sekira pukul 13.00 WIB,” paparnya. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Talun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka disita barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna putih Nopol E 2706 BI, tas warna hitam merk Eiger berisi linggis, handphone Xiaomi Red Note 4 warna hitam yang diduga sebagai alat untuk melakukan kejahatan. “Dari keterangannya, tersangka baru menikah 4 bulan, dan mengaku bekerja di bengkel. Tapi nyatanya pelaku malah mencuri di rumah kosong yang diduga sudah direncanakan. Akibat perbuatannya tersangka terkena pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” terang kapolsek. (cep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: