Dita akan Gugat Balik Komunal

Dita akan Gugat Balik Komunal

Siap Buka-bukaan di DKPP LEMAHWUNGKUK- Perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunal, berlanjut di sidang kedua, Selasa (22/1). Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana melaksanakan sidang kedua dengan menghadirkan saksi-saksi. Keterangan yang dihimpun Radar di internal KPU, pada sidang kedua tersebut, KPU Kota Cirebon akan membawa dokumen dan saksi-saksi, termasuk saksi ahli. KPU bahkan akan menunjukkan bukti sebuah proposal ke DKPP, bahwasannya jauh sebelum LSM Komunal melapor ke DKPP, pernah mengajukan proposal ke KPU berupa penawaran kegiatan. “Komunal pernah mengirimkan proposal ke KPU, surat disposisinya juga masih ada. Itu akan menjadi bahan untuk kami laporkan ke DKPP besok (hari ini, red),” kata sumber Radar di internal KPU, Senin (21/1). Anggota KPU, Dita Hudayani SH saat dikonfirmasi tentang pernah ada proposal tersebut, enggan menjelaskan secara mendetail. Menurut Dita, bukan kewenangannya mengomentari tentang ada tidaknya proposal itu. “Saya tidak mau mengomentari Mas, karena bukan kewenangan saya,” elaknya. Dita justru mempertanyakan alasan Ketua LSM Komunal, Hery Susanto mengadukan dirinya dan Ketua KPU, Didi Nursidi ke DKPP. Yang membuat dirinya tidak habis pikir, Hery melaporkan dirinya dan ketua KPU secara pribadi. “Yang saya heran, kenapa yang diadukan hanya saya dan Pak Ketua. Padahal, ini kan institusi KPU,” kata Dita. Yang membuat dirinya prihatin, sambung Dita, Hery di depan majelis DKPP justru menyampaikan alasan dia melaporkan karena membaca statement di koran. Dan yang dilaporkan adalah dirinya dan ketua KPU karena dianggap yang berkomentar di media massa. “DKPP juga mempertanyakan eksistensi LSM Komunal itu bergerak di bidang apa? Jadi DKPP tidak hanya mengejar pertanyaan ke KPU saja, tapi Hery Susanto melalui LSM Komunal juga dikejar pertanyaaan oleh majelis DKPP,” bebernya. Dita menegaskan, dalam sidang kedua DKPP, KPU akan menghadirkan saksi. Hal ini mengacu atas surat yang dilayangkan DKPP tertanggal 17 Januari 2013. Dirinya akan meluruskan tentang kabar bahwa KPU tidak diperbolehkan menghadirkan saksi-saksi. Termasuk tudingan LSM Komunal terkait dirinya dan ketua KPU yang tidak diperbolehkan menggunakan surat perintah pencairan dana (SPPD). Padahal, dirinya hadir di DKPP kapasitasnya sebagai anggota KPU dan Didi Nursidi sebagai ketua KPU. “Kalau putusan DKPP memenangkan kami, tidak menutup kemungkinan saya akan menuntut balik Hery Susanto, karena dia telah mencemarkan nama baik saya,” tegasnya. Terpisah, Direktur Eksekutif Komunal, Hery Susanto MSi mengatakan, pada persidangan DKPP, tergugat dalam hal ini KPU Kota Cirebon, tidak diperkenankan mendapatkan advokasi hukum yang dibiayai negara, termasuk dilarang menggunakan SPPD, karena yang dilaporkan adalah risiko personal. Hal ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2012 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu. (abd)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: