Pasca Gotas Tertangkap, Begini Sikap PDI Perjuangan

Pasca Gotas Tertangkap, Begini Sikap PDI Perjuangan

Eks Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas ditangkap. Gotas menjadi buronan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Cirebon tahun 2009-2012.  Penangkapan Gotas dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejari Cirebon di Dusun Babadan, Pekalongan, Jawa Tengah, pada pukul 10.30 WIB Senin siang (30/4). Penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi bansos Cirebon. Perkara Gotas sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 436 K /PID.SUS/2016 tanggal 14 September 2016. Di MA, Gotas dihukum pidana penjara selama 5,5 tahun. Plt Bupati Cirebon Selly Andriani Gantiana yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Kemaritiman DPD PDI Perjuangan terkait kasus korupsi yang menimpa mantan Wabup Cirebon itu, Selly menjamin PDI Perjuangan menjunjung asas taat hukum. \"Bukan hanya masalah korupsi, tetapi moral dan asusila pun tetap menjadi perhatian partai kami. Maka partai tidak akan tebang pilih, baik itu kader baru atau lama,\" kata Selly melalui saluran WhatsApp, Senin (30/4) malam. Saat dikonfirmasi mengenai status Gotas, Selly mengaku belum tahu secara persis. \"Dipecat atau belum nanti saya lihat datanya. Yang jelas, siapapun yang berurusan dengan korupsi pasti dipecat,\" tegasnya. Berdasarkan catatan radarcirebon.com Gotas tercatat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon periode 2003-2013. Gotas juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon selama dua periode, yakni 2004-2009 dan 2009-2013. Tahun berikutnya, Gotas terpilih sebagai Wakil Bupati Cirebon mendampingi Sunjaya Purwadisatra pada Pilbup 2014 silam yang diusung PDI Perjuangan. (dm/wb)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: