FB Gotas Aktif, Kalapas: Itu dari Luar

FB Gotas Aktif, Kalapas: Itu dari Luar

CIREBON- Akun Facebook (FB) dengan nama H Tasiya Soemadi Al Gotas mendadak aktif. Tak hanya dua kali posting status, akun itu turut berbalas komentar dengan sejumlah netizen. Status pertama yang diposting sekitar pukul 13.30 WIB. Isinya: Meniti Jalan Meraih Kecintaan Allah. Status itu langsung dikomentari puluhan netizen yang mayoritas bersimpati dengan kondisi dan status Gotas saat ini. Hingga pukul 00.00 tadi malam (4/5), netizen yang memberikan komentar mendekati 100 orang. Masih di jam yang sama, mereka yang memberikan like pada status FB itu lebih dari 200 orang. Bahkan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Cirebon turut berkomentar, menyampaikan rasa prihatin sekaligus mendoakan masalah yang dihadapi Gotas cepat tuntas. Pada sore hari sekitar pukul 17.00, pemegang akun sempat mengubah tampilan foto profil yang lama dan menggantinya dengan foto profil baru berseragam wakil bupati. Terpisah, Kepala Lapas Klas 1 Cirebon Heni Yuwono menegaskan, Gotas tidak menggunakan handphone (HP) atau perangkat lainnya yang bisa mengakses media sosial FB. “Saya pastikan Pak Gotas tidak menggunakan HP di dalam lapas. Sejak pertama kali masuk, kami lakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak membawa barang yang dilarang. Jadi kalau FB atas nama Pak Gotas aktif, itu dari luar,” tandas Heni saat dikonfirmasi koran ini, kemarin. Sejak masuk Senin (30/4) hingga kemarin (4/5), sambung Heni, Gotas belum dijenguk siapa pun. “Karena yang bersangkutan sedang menjalani proses pengenalan lingkungan (mapeling) selama 30 hari bersama 38 warga binaan baru lainnya. Jadi belum dapat dijenguk oleh siapapun. Jika yang bersangkutan menggunakan HP, dari mana dia didapat? Sedangkan beliau itu berada di ruang AO bersama dengan 38 warga binaan yang statusnya sama, tidak dapat dijenguk oleh siapapun,” katanya. Heni Yuwono mengatakan, dirinya dan petugas lainnya terus memantau segala aktivitas Gotas dan 38 napi lainnya yang baru masuk. Bahkan setiap hari di dalam ruang AO petugas melakukan pemeriksaan untuk memastikan warga binaan tidak menggunakan barang-barang terlarang. “Sekali lagi saya bisa pastikan bahwa Pak Gotas tidak menggunakan HP di dalam lapas,” ujarnya. Sebelumnya, Heni mengatakan selama dalam masa pengenalan lingkungan Gotas bergabung dengan napi lain yang baru masuk ditempatkan di ruangan Administrasi Orientasi (AO). Ruangan ini dikhususkan untuk napi yang baru masuk. Tujuannya untuk mengikuti program masa pengenalan lingkungan selama 30 hari. Dalam pengenalan itu dikenalkan tentang tata tertib, larangan, dan kewajiban. \"Pak Gotas juga ikut kegiatan pengajian, dan lainnya bersama dengan narapidana baru lainnya. Jadi tidak ada yang dibeda-bedakan,\" katanya. Setelah masa orientasi selesai, Gotas sendiri tak langsung digabungkan dengan napi tipikor lainnya. Menurut Heni, di Lapas Kesambi ada beberapa kategori narapidana. Seperti teroris, narkotika, tipikor, hingga tindak pidana umum. \"Kita tidak mengklasifikasikan itu, walaupun di sini ada ragam narapidana, penempatan tidak harus disatukan. Tapi kita melihat kapasitas lapas yang ada di sini,\" bebernya. Heni menyebutkan Gotas sendiri dalam keadaan sehat. Sebelum serah terima tahanan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan administrasi, termasuk juga pemeriksaan kesehatan. \"Kalau dalam protap SOP kita, begitu napi datang kita perika administrasi. Mulai dari vonisnya, eksekusi dan masa penahanan ada serah terima. Setelah itu kita melakukan pemeriksaan kesehatan. Pak Gotas dalam kondisi sehat saat itu (saat penyerahan, red),\" pungkas Heni. Seperti diberitakan, Gotas diserahkan ke Lapas Klas 1 Cirebon oleh tim Kejagung dan Kejari Sumber pada Senin 30 April 2018. Gotas yang tersandung kasus bansos Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012 itu ditangkap saat berada di Desa Depok, Dusun Babadan, Pekalongan. Mantan wakil bupati Cirebon itu semula dituntut 9 tahun penjara, tapi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam prosesnya, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung nomor 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015. Gotas dinyatakan bersalah dan harus dipenjara selama 5 tahun 6 bulan. Setelah putusan MA terbit, Gotas tak pernah memenuhi panggilan kejaksaan hingga Februari 2017 dinyatakan masuk daftar pencarian orang. (dri/arn/jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: