Jelang Lebaran, Polisi Tangkap Jambret dan Pelaku Curanmor
MAJALENGKA-Kepolisian Resor Kabupaten Majalengka berhasil mengamankan para pelaku penjambretan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam konferensi pers, Rabu (30/5), Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Wafdan Muttaqin SIK SH MH mengungkapkan, pelaku yang melakukan aksi penjambretan berinisial AP dan DN. Sedangkan pelaku curanmor ialah USP, warga Kecamatan Lemahsugih dan ARS, penduduk Kabupaten Cirebon. Dijelaskan Muhammad, dalam kasus penjambretan barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone merek Kata tyoe i3L putih, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam beserta satu buah STNK dan satu buah kunci kontak. Sedangkan, dalam kasus curanmor, lanjut Muhammad, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa satu unit sepeda motor, satu unit televisi dan satu buah tablet milik korban. “Tersangka dalam kasus penjambretan akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara dan Untuk pelaku curanmor akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya. Muhammad menambahkan, cara yang digunakan oleh pelaku dalam kasus penjambretan ialah dengan cara mengambil langsung barang milik korban yang tengah berada di jalan. “Dalam kasus tersebut pelaku nekat mengambil, ketika korban tengah berada di atas kedaraan. Hingga imbasnya korban terjatuh,” ujarnya. Sedangkan dalam kasus curanmor yang terjadi, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dan tingkatkan kewaspadaan,” tambahnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: