Tak Meleset, Pekan Depan THR ASN Cair
CIREBON- Tunjangan hari raya (THR) untuk para aparatur sipil negara (ASN) cair pekan depan. Termasuk para ASN di lingkup Pemkot Cirebon. Penjabat Wali Kota Cirebon Dedi Taufik menjelaskan, THR diupayakan dibayarkan pekan pertama bulan Juni 2018. Aturan THR, berlaku sama. Termasuk penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR dan gaji 13. Bagi gubernur dan wakil gubernur serta pimpinan dan anggota DPRD meliputi gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara THR dan gaji 13 bagi PNS daerah meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan PNS daerah atau tunjangan kinerja. \"THR dan gaji 13 tidak dikenakan potongaan iuran dan potongan lain. Kecuali pajak penghasilan yang dibebankan pada APBD sesuai peraturan perundang-undangan,\" bebernya kepada Radar Cirebon. Terpisah, Sekda Kabupaten Majalengka Ahmad Sodikin menjelaskan, untuk gaji PNS akan dibayar Senin 4 Juni. Untuk THR, pihakna memastikan akan dibayarkan sebelum cuti bersama. “THR akan dibayarkan paling tidak tanggal 5 atau 6 Juni. Tinggal menunggu izin prinsip dari pimpinan,” kata sekda kepada wartawan kemarin (30/5). Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Majalengka Lalan Soeherlan menyebutkan, untuk ketersediaan anggaran yang disiapkan guna keperluan pembayaran THR PNS telah diplot di APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp 56,014 miliar. Setelah dikalkulasi, kebutuhan untuk membayarkan THR PNS adalah Rp 51,874 miliar. THR ini berdasarkan aturan perundangan yang berlaku, akan diberikan kepada seluruh PNS di bawah lingkungan Pemkab Majalengka dan pejabat negara (pimpinan daerah) dan anggota DPRD. (abd/azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: