Pelanggar UU Ketenagakerjaan Disidang, Pertama Kali Dilakukan di PN Cirebon

Pelanggar UU Ketenagakerjaan Disidang, Pertama Kali Dilakukan di PN Cirebon

CIREBON - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk pertama kali menyidangkan perkara tindak pidana ringan (Tipiring), pada perusahaan yang dianggap melanggar UU Ketenagakerjaan, Kamis (7/6). Perkara ini langsung menghadirkan penyidik dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon. Sebagai hakim tunggal pada majelis hakim Dr Etik Purwaningsih SH MH menyidangkan 4 perkara sekaligus. Yakni perkara CV Cahaya Kemilau Intan, CV Permata Dharma Fortuna, PT Sanitas dan QNoy Resto dengan berkas yang berbeda. Penyidik juga menghadirkan saksi-saksi dari karyawan perusahaan tersebut. PT Sanitas dengan terdakwa Melissa Tirtawijaya dan QNoy Resto dengan terdakwa Syahroni. Dalam persidangan, terbukti melanggar pada kasus tidak melaporkan ketenagakerjaan perusahaan secara berkala sebagaimana UU Nomor 7 /1981 tepatnya pasal 7 ayat 1 yakni pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun seara tertulis mengenia ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Kemudian Perkemnaker Nomor 18/2017 pasal 5. Atas kasus ini baik QNoy maupun PT Sanitas dijatuhi hukuman denda Rp500 ribu. Jika tidak membayar maka akan dikenakan hukuman kurungan selama 7 hari. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari ancaman pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Majelis hakim juga menyidangkan Deni Kurniawan sebagai terdakwa dari CV Cahaya Kemilau Intan. Dan  terdakwa dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 7/1981.  Sedangkan terdakwa Nur Muhammad Fajri dari CV Permata Dharma Fortuna disidangkan karena kasus tidak melaksanakan pemeriksaan kesehatan berkala, dan dianggap melanggar pasal 8 UU/1/1970  dengan ancaman sanksi penjara 3 bulan atau denda Rp1 juta.  Kedua terdakwa dari kedua perusahaan itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda Rp500 ribu, apabila tidak mampu membayar maka ada dipidana kurungan selama 7 hari. “Ini pertama kalinya Pengadilan Negeri Cirebon  menyidangkan pelanggaran UU Ketenagakerjaan,” kata hakim tunggal, Dr Etik Purwaningsih SH MH. Bahkan di depan para terdakwa, Hakim Etik menegaskan putusan yang dijatuhkan ini belum maksimal. Dengan harapan perusahaan bisa memperbaiki lagi dan menaati Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun,  jika terulang kembali tidak menutup kemungkinan akan diputus maksimal. Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Dinas  Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, H Bendot Subaedy mengakui untuk pertama kalinya UPTD yang dipimpinya menyidangkan perkara tipiring terhadap 4 perusahaan yang dianggap melanggar UU Ketenagakerjaan. Subaedy berharap dengan sidang tipiring ini perusahaan menjadi taat kepada UU Ketenagakerjaan. “Wajib lapor perusahaan itu 1 tahun sekali dilaksanakan dengan baik. Kita sengaja mengundang media massa agar menjadi shock terapi bagi perusahaan lain dan senantiasa taat kepada UU Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: