KPU Tolak Loloskan PKPI

KPU Tolak Loloskan PKPI

\"\"JAKARTA - Putusan sidang ajudikasi sengketa parpol Bawaslu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), resmi ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dasarnya, putusan Bawaslu dianggap tidak dilandasi asas profesionalisme sebagai penyelenggara pemilu. \"Kami tidak bisa melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 tersebut,\" ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU Jakarta, kemarin (11/2). Komisioner KPU Ida Budhiati menambahkan, KPU menemukan beberapa catatan terkait dengan profesionalisme dalam putusan Bawaslu bernomor 012 itu. \"Dalam UU Pemilu (No 8/2012), ada salah satu ayat yang mewajibkan kepada Bawalsu menyelesaikan sengketa pemilu dengan akuntabel. Akuntabel itu profesionalisme,\" ujar Ida kepada wartawan. Dia lantas membeberkan ketidakprofesionalan Bawaslu. Pertama, Bawaslu tidak berwenang menguji peraturan KPU terhadap norma undang-undang. Hal itu berkaitan dengan penerapan keterwakilan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. \"Logika hukumnya, peraturan KPU masih berlaku dan belum dibatalkan. Bagaimana mungkin dapat dilakukan koreksi terhadap hasil keputusan verifikasi faktual tersebut?\" jelas Ida. Di sisi lain, Bawaslu tidak punya kompetensi mengubah peraturan KPU (PKPU) sehingga mereka melompat ke tahap mengoreksi pelaksanaan verifikasi faktual dan menyatakan PKPI memenuhi syarat. Kedua, Bawaslu tidak konsisten dalam memberikan penilaian terhadap keterangan yang diberikan oleh KPU. Hal itu terungkap dari adanya perbedaan penilaian terhadap KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam sidang ajudikasi. Padahal, dalam persidangan dinyatakan bahwa KPU daerah merupakan bagian integral dalam persidangan. Dia mencontohkan berkas terkait dengan kepengurusan PKPI di Jawa Tengah. Di beberapa kabupaten seperti Cilacap, Kudus, Klaten, Kendal, Demak, dan Sukoharjo, keterangan KPU bisa diterima. Namun, untuk Kabupaten Grobogan, Bawaslu menyatakan bahwa peran KPU provinsi tidak mengalami pembuktian. \"Posisi KPU sebagai saksi. Jadi, ada inkonsistensi dalam menilai keterangan,\" ujar Ida. Ketiga, menyangkut bukti-bukti, baik yang diserahkan termohon maupun pemohon. Berdasar dokumen Bawaslu, ada alat bukti yang diserahkan KPU kepada Bawaslu, tapi tidak cukup dipertimbangkan. \"Tetapi, alat bukti dari pemohon tiba-tiba muncul dan itu dipakai pertimbangan hukum untuk meloloskan pemohon,\" katanya. Husni menyatakan, pihak yang tidak puas dengan pernyataan KPU bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebagai tindak lanjut putusan itu. KPU akan mempersiapkan diri terkait dengan hal-hal yang menjadi objek sengketa. \"Kita akan siapkan alat bukti, keterangan, dan kalau perlu kita sediakan saksi ahli,\" tegasnya. Di tempat terpisah, anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas mengatakan, pihaknya perlu mengadakan pleno terlebih dahulu untuk menyikapi putusan KPU. Secara prinsip, tugas Bawaslu sudah selesai saat menuntaskan sengketa ajudikasi pemilu. \"Kami belum mencermati alasan yang digunakan KPU,\" ujar Endang di gedung parlemen, Jakarta, kemarin. Endang menyatakan, Bawaslu tidak akan reaksioner. Pasal 269 ayat 2 menyatakan, parpol yang tidak puas dengan putusan Bawaslu bisa mengajukan banding ke PTTUN. Namun, Endang mengingatkan bahwa ada diktum kelima keputusan KPU tentang hasil verifikasi. \"Di situ dinyatakan bahwa Bawaslu memiliki wewenang mengubah keputusan KPU,\" katanya. Saat ditanya terkait dengan inkonsistensi putusan Bawaslu yang menjadi alasan KPU menolak hasil ajudikasi PKPI, Endang menyatakan bahwa Bawaslu tidak akan masuk di perdebatan itu. \"Saya tidak mengomentari putusan yang ada di risalah. Itu sudah menjadi pertimbangan Bawaslu,\" tegasnya. Anggota Komisi II DPR Taufiq Hidayat secara terpisah menyatakan, putusan KPU itu menunjukkan belum ada titik temu antara KPU dan parpol. \"Seharusnya, Bawaslu dalam hal ini memberi alternatif jalan keluar,\" ujar Taufiq. Dia menyatakan, harus diingat bahwa terkait dengan sengketa parpol peserta pemilu dan daftar calon tetap, UU Pemilu menyatakan, Bawaslu bukan pemutus akhir. Masih ada mekanisme lain, yakni gugatan PTTUN hingga Mahkamah Agung. \"Dalam konteks ini, saya berani menyatakan kalau putusan Bawaslu itu menyimpang dari undang-undang,\" katanya. Respons yang disampaikan KPU, lanjut Taufiq, berupaya mengembalikan ke jalur UU Pemilu. \"Ini sekaligus mengingatkan Bawaslu bahwa sifat putusannya tidak bersifat perintah,\" tegasnya. (bay/c6/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: