Gadaikan Mobil Rental, Pemuda Cijoho Dibui

Gadaikan Mobil Rental, Pemuda Cijoho Dibui

KUNINGAN - Satreskrim Polres Kuningan menciduk satu pemuda berinisial DA (33) warga Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, karena tuduhan penggelapan mobil rental. Penangkapan DA tersebut berdasar atas laporan korban. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Sayhroni mengungkapkan, korban bernama Ahmad Bunyamin (45) warga Kadugede merasa ditipu tersangka. Mobil Xenia warna hitam yang disewa tersangka pada 25 Maret 2018, ternyata tak kembali. Setelah ditelusuri, ternyata kendaraan sudah berpindah ke tangan ketiga. \"Atas laporan tersebut, kami langsung tindaklanjuti hingga akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka DA di SPBU Kertawangunan pada awal puasa. Dari hasil pemeriksaan, ternyata unit kendaraan tersebut sudah  dalam penguasaan seseorang berinisial BG warga Majalengka yang telah kami tetapkan sebagai DPO,\" ungkap Syahroni, kemarin. Syahroni menuturkan kronologis kasus penggelapan tersebut. Bermula pada 25 Maret lalu tersangka menyewa mobil jenis Daihatsu Xenia milik Ahmad Bunyamin untuk masa waktu satu bulan seharga Rp 6 juta. Dalam transaksi, tersangka baru menyerahkan uang DP sebesar Rp 4 juta dan menjanjikan pembayaran sisanya sebesar Rp 2 juta pada saat pengembalian kendaraan. Namun, hingga akhir masa sewa berlalu, ternyata tersangka DA tak juga mengembalikan kendaraan tersebut hingga dua bulan lebih. Atas hal tersebut, korban kemudian melaporkan kemalangan yang dialaminya tersebut kepada pihak berwajib. Hingga akhirnya tersangka pun diciduk saat tengah mengisi bahan bakar di SPBU Kertawangunan. \"Sewa kendaraan tersebut menjadi modus untuk tersangka meraup untung dengan cara menggadaikannya kepada orang lain. Namun, hingga kini kendaraan tersebut tidak kembali dan masih dikuasai pihak ketiga tadi,\" ucap Syahroni. Kepada petugas, tersangka mengaku uang hasil gadaian kendaraan tersebut digunakan sendiri untuk kebutuhan sehari-harinya. Atas perbuatannya, DA pun kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: