KPK Sita Rumah Jenderal Djoko di Tiga Kota
Putri Solo 2008 Kembali Diperiksa JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga rumah di Solo, Jogjakarta, dan Semarang, yang diduga milik Irjen Pol Djoko Susilo. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang atas pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. \"Hari ini (kemarin, red) KPK melakukan pemasangan plang sita di sejumlah rumah yang diduga milik DS (Djoko Susilo) di Solo, Jogja, dan Semarang,\" kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya kemarin (13/2). Di Solo, Djoko diduga memiliki rumah yang berdiri di atas lahan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan Laweyan, Solo. Di Jogjakarta, Djoko diduga memiliki rumah di Jalan Langenastran Kidul nomor 7 Kelurahan Patehan, Kecamatan Keraton Jogjakarta. Aset-aset tersebut diduga bernilai puluhan miliar. Johan belum memberikan informasi apakah kepemilikan rumah tersebut atas nama Djoko sendiri ataukah pihak lain. \"Yang jelas itu diduga milik Djoko,\" katanya. Dalam sangkaan tindak pidana pencucian uang, biasanya aset yang diduga berasal dari hasil korupsi telah disamarkan atau dialihkan dengan nama orang lain. Kemarin KPK kembali memeriksa Dipta Anindita, Putri Solo tahun 2008. Perempuan 24 tahun yang diduga memiliki hubungan khusus dengan Djoko tersebut kemarin diperiksa penyidik sekitar enam jam. Dipta yang kemarin tampil cantik dengan jilbab merah muda tersebut tak bersedia memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Dipta meninggalkan KPK setelah dibantu petugas KPK yang memanggilkan taksi untuknya. Sejak 21 Januari lalu, KPK telah mencegah Dipta bepergian ke luar negeri. Dipta dianggap mengetahui informasi tentang harta kekayaan yang dimiliki Djoko. Johan belum bisa memastikan apakah Dipta juga terlibat dalam sangkaan pencucian uang yang ditudingkan kepada Djoko. \"Itu bergantung apakah penyidik KPK menemukan bukti-bukti yang cukup untuk kemudian disimpulkan seseorang bisa terjerat bersama-sama melanggar pasal-pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang bisa disangkakan kepada DS. Saat ini belum ditemukan bukti-bukti itu,\" ujar Johan. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) sejak 27 Juli 2012. Bekas Kepala Korlantas tersebut disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Kepala Korlantas tersebut dianggap telah menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan simulator SIM senilai Rp198,7 miliar. Pada 9 Januari lalu, KPK mengumumkan pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang atas Djoko. KPK menjerat Djoko dengan pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 UU TPPU. Djoko diduga memiliki aset dalam bentuk tanah dan bangunan hingga puluhan miliar. Namun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, harta Djoko tercatat \"hanya\" senilai Rp5,6 miliar. Itu adalah laporan yang didaftarkan pada 20 Juli 2010, ketika lulusan Akpol 1984 tersebut masih menjabat Kepala Korlantas Mabes Polri. (sof)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: