KPU Kota Cirebon Akhirnya Tolak Pemungutan Suara Ulang

KPU Kota Cirebon Akhirnya Tolak Pemungutan Suara Ulang

CIREBON-Adanya tuntutan dari salah satu paslon walikota Cirebon agar dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), akhir ditolak KPU. Pernyataan penolakan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani yang dibacakan DR Sanusi saat menggelar konferensi pers di kantor KPU Kota Cirebon, Sabtu malam (30/6), jam 22.00 WIB. \"KPU Kota Cirebon telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, di mana disarankan agar rekomendasi dari Panwascam ditolak. KPU Kota Cirebon Menolak Rekomendasi yang disampaikan oleh Panwascam,\" tegasnya. Dijelaskan Sanusi, bahwa hari Sabtu (30/6), jam 11.39 WIB, Ketua Bawaslu Jawa Barat telah menyampaikan konfirmasi kepada KPU Kota Cirebon, mengenai tidak ditemukannya indikasi pelanggaran sebagaimana dimaksud dari rekomendasi Panwascam. \"Bahkan dinyatakan lebih lanjut di mana untuk di 24 TPS telah dinyatakan tidak perlu ada Pemungutan Suara Ulang (PSU),\" ungkapnya. Masih menurut Sanusi, bahwa Panwalu Kota Cirebon telah menarik surat rekomendasi PSU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: